Dinilai Prematur, PN Bengkalis Tolak Gugatan Empat Anggota Fraksi Golkar DPRD Bengkalis yang Enggan Dipecat Karena Pindah Partai

photo author
Hasbullah RM, Riau Makmur
- Rabu, 29 Mei 2024 | 10:29 WIB
Logo Golkar (antara)
Logo Golkar (antara)

RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkalis menolak gugatan dari Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, yang enggan dipecat dari Partai Golkar.

Hal tersebut terungkap dalam putusan dari PN Bengkalis yang diterima media ini, Selasa (28/5/2024).

Dalam putusan bernomor 38/Pdt.G/2023/PN Bls ini, PN Bengkalis menerima eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat V.

Baca Juga: SK Pemecatan 4 Anggota DPRD Bengkalis Sah, Semua Wajib Menghormati Keputusan Gubernur

Adapun dalam kasus ini, Tergugat I adalah DPD Golkar Riau Cq Syamsuar dan Indra Gunawan Eet, Tergugat II adalah DPD Golkar Bengkalis Cq Syahrial dan M Syafri, lalu Tergugat III adalah DPP Golkar cq Airlangga Hartarto dan Lodewijck F Paulys.

Kemudian, Turut Tergugat V adalah Gubernur Riau Syamsuar.

Sedangkan penggugat adalah empat orang Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari Fraksi Golkar, atas nama Septian Nugraha, Al Azmi, Ruby Handoko alias Akok, dan Syafroni Untung.

Baca Juga: Gegara Jalankan Tugas Kepartaian, Syahrial 'Dikeroyok' Anggota DPRD Bengkalis, Golkar Riau Pasang Badan

Mereka diberhentikan oleh Partai Golkar karena ketahuan berpindah partai ke PDI Perjuangan.

Pemberhentian ini juga sudah berlanjut hingga keluarnya SK dari Gubernur Riau Syamsuar untuk memberhentikan mereka.

Meski sudah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dari PDI Perjuangan, empat orang Anggota dewan ini tetap melakukan perlawanan melalui gugatan di PN Bengkalis.

Baca Juga: 'Dikeroyok' Gegara Pecat Keluarga Bupati dari DPRD, Golkar: Hormati Keputusan Partai Kami

Sampai hari ini, persoalan ini masih berproses di PN Bengkalis.

"Menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat ll, dan Turut Tergugat V mengenai gugatan prematur," bunyi putusan tersebut.

Selain itu, dalam pokok perkara, PN Bengkalis menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvantkelijke verklaard).

Baca Juga: Raih Suara Tertinggi dan Bawa Banyak Kursi Untuk Partai, Dua Kader PDIP Bengkalis Akan Diberi Penghargaan

Para penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.637.000,00 (dua juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)".

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Partai Golkar, Eva Nora, membenarkan bahwa dia sudah mendapat kiriman hasil putusan tersebut.

"Iya benar, ini bukti bahwa apa yang kita perjuangkan adalah kebenaran," katanya, Selasa (28/5/2024).

Kemudian untuk langkah selanjutnya, ujar Eva, akan dilakukan rapat untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Ya nanti kita meminta masukan dari pemberi kuasa, apakah kita akan melakukan gugatan kembali atas kerugian yang kita terima selama ini," tutupnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasbullah RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X