Baca Juga: Siap-Siap Rute Penerbangan Pekanbaru ke Tanjung Pinang Segera Dibuka
Perpanjangan masa jabatan Kades ini memberi ke khawatiran akan melanggengkan praktek korupsi.
Mengutip dari DW.com, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman menuturkan akan ada lebih banyak celah korupsi jika pemerintah menyetujui usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa.
"Menurut saya usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa harus ditolak karena meningkatkan risiko terjadinya korupsi di desa," ungkap ahli ini.
Baca Juga: Jangan Senang Dulu Cuti Bersama Idul Adha Bertambah, Pastikan Dulu ke Perusahaan Apakah Kamu Libur
Ia berpendapat bahwa pembatasan masa jabatan bertujuan untuk mencegah kekuasaan absolut yang akan berimplikasi pada praktek korupsi absolut.
Berdasarkan data ICW, korupsi ditingkat desa dari tahun 2015 hingga 2021 menjadi level pemerintahan yang banyak ditindak aparat penegak hukum karena kasus korupsi.
Sepanjang tujuh tahun tersebut, terdapat 592 kasus korupsi di desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp433,8 miliar.
Artikel Terkait
Prestasi Memalukan, Bupati Inhil Dapat Penghargaan dari Aktivis Muhammadiyah, Ini Alasannya.
Apresiasi Pelatihan UMKM Ida Yulita Susanti, Roni Amriel: Sesuai dengan Hasil Riset Kebutuhan Masyarakat
Gandeng UMKM Lokal, Srikandi Ganjar Gelar Pelatihan Pembuatan Buket Makanan Ringan di Pekanbaru
Agung Nugroho Imbau Kader Demokrat Jalin Sinergisitas dengan Wartawan dan Aktifkan Media Sosial
Yakin Golkar Kembali Jaya di Pekanbaru, Ida Yulita Susanti Doakan Roni Amriel Jadi Ketua DPRD Pekanbaru
Takjub dengan Bakat dan Prestasi Putri Ariani, Ketua DPRD Riau Berharap Ini..
Ida Yulita Susanti Didukung Penuh Golkar Pekanbaru, Roni Amriel Targetkan 27 Ribu Suara
Pemilu Terbuka 2024, Karmila Sari Tekankan Pentingnya Edukasi Politik Untuk Menentukan Wakil Rakyat
Mantan Napi Boleh Nyaleg, Ini Syaratnya..
Antusias Tinggi, Kader PDIP Tetap Meriahkan Bulan Bung Karno Meski Kuota Terbatas