Baca Juga: Pengajuan Tambahan Helikopter Water Boombing Riau Disetujui
Totok mengungkapkan apabila politisasi identitas dilakukan di medsos maka akan dikenakan UU 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukumannya dua tahun penjara. Bawaslu punya keweenangan melalui UU ITE tersebut.
“Mari kita semua ikut mengawasi bersama Pemilu 2024 dengan turut serta berpartisipasi melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu,” kata dia.
Artikel Terkait
Penerimaan Calon Anggota Bawaslu Riau Dibuka hingga 3 Mei 2023, Baru 11 Orang Mendaftar
Masa Pendaftaran Bacalon DPR, DPRD ke KPU Dimulai Hari Ini, Bawaslu Ingatkan Jajaran Lakukan Pengawasan
Seleksi Bawaslu Kabupaten Kota se-Riau Akan Dilaksanakan Akhir Mei, Ini Nama Tim Pansel
Banyak Temuan DPSHP, Bawaslu Pekanbaru Ajak Masyarakat Cek Hak Pilihnya
Kantor Bawaslu Riau Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa
Kantor Bawaslu Riau Alami Kebakaran, Untung Cepat Dipadamkan
500an Orang di Riau Lamar Jadi Komisioner Bawaslu, Kalangan Perempuan Minim
Belum Diumumkan Secara Resmi, Tapi Hasil Seleksi Bawaslu Riau Sudah Bocor ke Publik
Bawaslu Akan Awasi Ketat Penetapan DPT
Supaya Pemilih Pemula Salurkan Hak Pilihnya, Begini Imbauan Bawaslu Riau