RIAUMAKMUR.COM - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berkomentar terkait dengan Putusan MK mengenai batas umur calon presiden dan wakil presiden.
Yusril Ihza Mahendra berpendapat bahwa putusan MK yang menyatakan bahwa kepala daerah pernah atau sedang menduduki jabatan meskipun belum 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden/wakil presiden sebagai sebuah penyelundupan hukum.
Cukup sinis ungkapan yang dilontarkan Yusril Ihza Mahendra, Selasa (17/10/2023) terkait putusan MK ini.
"Banyak orang yang terkecoh, termasuk saya, pada putusan MK yang pertama. Saya mengatakan pendapat MK akan terjadi Mahkamah Keluarga tidak terbukti, MK masih tetap menjadi lembaga yang menjaga konstitusi," ujarnya.
Namun ia mengatakan putusan keempat sangat mengejutkan.
"Putusan keempat sebuah antiklimaks terhadap tiga putusan sebelumnya. Bagi saya, putusan terakhir ini problematik," ujarnya.
Baca Juga: Sinopsis Film Horor Wakaf, 'Putri Delina' Dirasuki Jin, Tayang pada 26 Oktober 2023
Putusan MK tentang batas umur ini memiliki cacat hukum yang serius menurutnya.
Ia mengatakan putusan tersebut bukanlah putusan bulat. Sebab, dalam putusan, ada 3 hakim menyetujui, 2 hakim concurring opinion, dan 4 dissenting opinion.
Namun jika melihat argumen hakim, 2 hakim yang concurring seharusnya dissenting oppinion.
Baca Juga: Investasi di Riau Melonjak 10,6%, Lapangan Kerja Bertambah 33.240
Inilah yang disebut Yusril sebagai sebuah penyelundupan hukum.