RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru mengingatkan para peserta Pemilu, baik Partai Politik (Parpol) maupun Bacaleg untuk menahan diri dalam melakukan kampanye.
Plh Ketua Bawaslu Pekanbaru, Taufik Hidayat, mengatakan pihaknya akan menindaktegas para Caleg yang memulai kampanye, terhitung 4-27 November 2023 ini.
Pasalnya, kata Taufik Hidayat, pihaknya baru diberikan kewenangan regulasi untuk menindak pelanggaran Pemilu ketika KPU sudah mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2023.
"Kampanye itu dimulai tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024, jadi tanggal 4- 27 itu namanya masa jeda, baik Bacaleg maupun Parpol dilarang untuk berkampanye, baik secara langsung maupun menggunakan Alat Peraga Kampanye (APK)" ujar Taufik Hidayat, Kamis (2/11/2023).
Di tanggal 4 November nanti, jelas Taufik Hidayat, pihaknya bersama dengan Satpol PP Kota Pekanbaru akan menertibkan APK yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Spanduk yang menampilkan nama nomor urut Caleg, nomor urut partai, visi misi Caleg, ajakan memilih dan citra diri akan kami tertibkan. Intruksi ini akan berjenjang sampai ke tingkat Panwaslu Kelurahan," kata Taufik Hidayat.***