politik

Tolak Normalisasi Pelanggaran Konstitusi: Dampak Pencalonan Gibran pada Konstitusi dan Aparatur Negara

Rabu, 15 November 2023 | 10:16 WIB
Gibran Rakabuming Raka sudah mengundurkan diri dari PDIP.

RIAUMAKMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, termasuk Gibran Rakabuming Raka yang berpasangan dengan Prabowo Subianto.

Meskipun langkah Gibran dianggap sah secara legal-formal oleh KPU, beberapa pihak menyatakan kekhawatiran bahwa hal tersebut dapat merugikan demokrasi, melanggar konstitusi, dan merusak reputasi Mahkamah Konstitusi.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno berpendapat bahwa pencalonan Gibran dapat menimbulkan perdebatan yang berlanjut dalam jangka waktu yang panjang.

“Secara formal tetap legitimate terpilih sebagai pasangan presiden dan wakil presiden. Tapi akan selalu jadi pergunjingan sepanjang masa soal proses pencapresannya lantaran putusan MK yang kontroversial,” terang Adi di Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) sejalan dengan pandangan tersebut, mengungkapkan kekhawatiran terkait netralitas aparatur negara.

Meskipun menilai majunya Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto tidak memiliki dampak signifikan, namun posisinya sebagai anak presiden dianggap sebagai faktor yang perlu dipertimbangkan.

“Majunya Gibran sebenarnya tidak punya dampak apapun dalam konteks pemilihan, tetapi Gibran akan punya peran signifikan karena dia putera presiden,” ujar Dedi.

Menurutnya, presiden kemudian punya seperangkat alat kekuasaan, militer, polisi, bahkan penyelenggara pemilu. Beberapa saat lalu presiden juga menunjukkan kekuatan dengan mengumpulkan semua pejabat, walikota, bupati, gubernur se-Indonesia.

"Bisa dibayangkan kalau pertemuan kemarin ada tawar-menawar kontrak bagi keberlanjutan masing-masing penjabat untuk lanjut di tahun selanjutnya. Maka besar kemungkinan mereka harus membayar kontribusi terhadap presiden dan salah satunya tentu adalah membuat dukungan pada Gibran Rakabuming Raka,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Setara Institute Ismail Hasani mengungkapkan adanya upaya normalisasi pelanggaran konstitusi dalam pencalonan Gibran. Lembaga itu menyebut beberapa lembaga survei melakukan kampanye publik dengan menggambarkan mayoritas responden menganggap majunya Gibran bukan politik dinasti, sejumlah pakar hukum juga memberikan justifikasi dengan melakukan normalisasi pelanggaran konstitusi.

Kini normalisasi juga dilakukan oleh KPU dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka yang berhasil memenuhi syarat sebagai kandidat, meskipun pelanggaran etik berat melekat dalam pengambilan Putusan No. 90/PUU-XXI/2023.

“Setara Institute menolak normalisasi pelanggaran konstitusi dengan tetap mendorong publik peka dan menjadikan kontroversi Putusan 90/PUU-XXI/2023 sebagai variabel dalam menentukan pilihan dalam Pemilu nanti. Cara ini sekaligus sebagai bagian pengawasan publik agar pemilu dijalankan secara berintegritas dan adil,” ungkapnya.

*Jaga integritas*

Setara Institute juga mendorong penyelenggara pemilu menjadi aktor utama yang menjaga integritas pemilu sehingga tercipta keadilan elektoral (electoral justice) pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Lembaga itu juga menentang segala bentuk intervensi, intimidasi, dan netralitas artifisial yang ditunjukkan oleh beberapa pihak.

Terkait netralitas, Setara Institute menilai netralitas saat ini adalah buatan bukanlah netralitas otentik. “Karena di satu sisi menyerukan netralitas dan menyatakan tidak ada intervensi, tapi di sisi lain tetap membiarkan orkestrasi kandidasi, mobilisasi sumber daya, termasuk tidak melakukan upaya maksimum memastikan keadilan pemilu,” pungkasnya.

Tags

Terkini