RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU- Beredar isu di internal DPRD Provinsi Riau, bahwa akan ada usulan nama tunggal calon Pj Gubernur Riau untuk dikirimkan ke Mendagri.
Isu nama tunggal Calon Pj Gubernur Riau semakin menguat menjelang batas akhir pengusulan nama, 6 Desember 2023.
Apalagi, sampai hari ini belum ada pembahasan di internal fraksi terkait siapa nama calon Pj Gubernur Riau yang akan diusulkan.
Baca Juga: DPRD Akan Bahas Usulan Pj Gubernur Riau, Eddy Yatim: Kita Siap Menerima Pandangan Tokoh Masyarakat
Menanggapi hal ini, Ketua Fraksi Gabungan DPRD Riau, H Husaimi Hamidi, mengungkapkan pihaknya belum memutuskan siapa nama calon Pj Gubernur Riau yang akan diusulkan.
"Kita masih menunggu surat dari Pimpinan DPRD Riau, kalau surat itu sudah ada baru kita rapat fraksi, sampai sekarang surat itu belum ada sampai ke kita," ujar Husaimi Hamidi, Rabu (29/11/2023).
Husaimi Hamidi belum bisa memastikan siapa saja dan berapa orang yang akan diusulkan dari Fraksi Gabungan untuk dijadikan Calon Pj Gubernur Riau.
Baca Juga: Komisi I DPRD Riau Ternyata Tak Terima Surat Usulan Pj Gubernur Riau, Padahal Sifatnya Segera, Ada Apa?
"Belum tahu, kita mungkin akan diskusi dulu dengan partai. Yang jelas kita akan usulkan nama orang yang memenuhi syarat dan tentunya paham persoalan di Riau," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi PAN DPRD Riau, Dr Mardianto Manan, tidak membantah bahwa ada informasi tentang usulan nama tunggal calon Pj Gubernur Riau.
"Ini kan masih isu, dan saya tidak bisa memastikan. Tapi yang jelas, kita sayangkan kalau memang isu ini benar. Hebat kali dari 8 fraksi di DPRD Riau bisa usulkan nama tunggal, seperti tidak ada pilihan lain saja. Untuk hal lain saja kita bisa adu argumen, masa untuk usulan Pj Gubernur Riau ini kita bisa satu suara. Aneh bin ajaib," ujar Mardianto Manan.
Baca Juga: Soal Pj Gubernur Riau, Abdul Kasim: Banyak Putra Riau yang Punya Karir Tinggi di Kementerian
Diakui Mardianto Manan, sebagai Anggota Komisi I DPRD Riau yang membidangi urusan pemerintahan, pihaknya belum menerima surat dari Pimpinan tentang usulan nama Pj Gubernur Riau ini.
"Batas usulan ini kan tanggal 6 Desember diajukan, Komisi I sudah mengajukan kepada pimpinan mekanisme seleksi nama ini ke pimpinan 31 Agustus, sampai sekarang tak ada turun surat dari pimpinan," tambah dia.
Mardianto Manan mengakui, Komisi I belum menerima surat permintaan Kemendagri itu dalam bentuk fisik. Namun, berkat komunikasi langsung dengan Kemendagri, Komisi I bisa membaca isi surat itu dalam bentuk soft file.
Di dalam surat Mendagri tersebut, permintaan pengajuan usulan nama Pj Gubri itu sifatnya segera dan DPRD Riau diberi batasan atau limit waktu sampai tanggal 6 Desember 2023.***