RIAUMAKMUR.COM - BPJS Watch menyoroti pernyataan Kaesan Pangarep yang menyebutkan soal program dan janji PSI, dimana Iuran BPJS digratiskan.
BPJS Watch menilai janji PSI mengada-ngada. Janji dan program PSI tersebut dianggap bertentangan dengan peraturan.
Selain itu janji Iuran BPS Gratis ini akan memberatkan anggaran negara dan tidak mungkin dilakukan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan iuran BPJS Kesehatan bagi yang tidak mampu ditanggung oleh pemerintah.
Itu dilandasi Pasal 14 dan 17 dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional alias UU SJSN.
Baca Juga: AHM Berikan Garansi Rangka 5 Tahun Tanpa Batas Jarak Tempuh untuk Semua Model Sepeda Motor Honda
Menggratiskan Iuran BPJS untuk semua kalangan sama halnya bertentangan dengan aturan.
"Dari sisi yuridis itu sudah menyalahi ketentuan bahwa pasal 4 menyebut gotong royong sebagai salah satu prinsip dari sembilan prinsip," katanya.
Selain itu, penggratisan iuran juga menentang Pasal 17 UU SJSN yang menyatakan hanya orang miskin ya g dibiayai negara.
Baca Juga: Masyarakat Semakin Percaya Lapor ke Ombudsman Riau
Timboel juga menyebut bahwa fisikal Indonesia belum mampu menanggung beban Iuran BPJS yang pada tahun 2022 mencapai Rp 143 triliun.
Menurut Timboel aabila nantinya anggaran tersebut diupayakan melalui pajak, yang jadi pertanyaan apa masyarakat mau pajak dinaikkan.