RIAUMAKMUR.COM, ROHIL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) minta segenap pihak untuk jaga sikap dan komentar dalam bersosial media.
Hal ini disampaikan menanggapi mulai ramainya sosial media membahas Pilkada dan Pemilu.
Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga mulut dan jari dalam bermedia sosial.
Baca Juga: 2.000 Orang Ikuti Lomba Lari Bhayangkara Run di Riau, Hadiah 1 Mobil
Ini dihimbaunya agar dalam masa ini tidak melahirkan politisasi identitas.
"Identitas, agama atau kejatidirian tidak boleh dipolitisasi untuk kepentingan apapun, termasuk dalam kontestasi Pemilu dan Pilkada," ungkapnya saat Diskusi yang digelar HMI Badko DKI Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Menurutnya Bawaslu kedepan dengan bantuan dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, dan masyarakat akan sama-sama menjaga mulut dan menjaga jari supaya tidak melahirkan kebencian.
Baca Juga: Gubri Syamsuar akan Terima Gelar Kehormatan dari Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau
Dia menjelaskan Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 telah mengatur, dalam kontestasi pemilu tidak boleh menggunakan suku, agama, dan ras (SARA) untuk menyerang satu sama lain.
Hal ini termuat dalam Pasal 280 UU 7/2017 tentang larangan kampanye.
Salah satu yang termaktub disitu yakni tidak boleh menyebarkan kebencian menggunakan SARA.
Baca Juga: Kementerian PANRB Adakan Rapat Bersama Bahas Evaluasi SAKIP, RB, dan ZI
Kemudian tidak boleh juga menggunakan uang untuk mengubah pilihan seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 285.
“Sanksinya kalau melanggar aturan tersebut, jika dilakukan oleh caleg, cakada, atau calon perseorangan akan dibatalkan dari calon tetap kalau belum dilantik, kalau sudah dilantik, dibatalkan sebagai anggota terpilih baik legislatif maupun eksekutif,” paparnya.
Ia mengatakan tidak boleh identitas dipolitisasi menggunakan kejatidirian, keyakinan baik budaya untuk menyebarkan kebencian.