Baca Juga: Pengajuan Tambahan Helikopter Water Boombing Riau Disetujui
Totok mengungkapkan apabila politisasi identitas dilakukan di medsos maka akan dikenakan UU 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukumannya dua tahun penjara. Bawaslu punya keweenangan melalui UU ITE tersebut.
“Mari kita semua ikut mengawasi bersama Pemilu 2024 dengan turut serta berpartisipasi melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu,” kata dia.