Komnas Perempuan Lakukan Pemantuan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan, Temukan Lima Ciri Tidak Baik

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Rabu, 20 September 2023 | 06:15 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan (Twitter Kamnas Perempuan)
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan (Twitter Kamnas Perempuan)

RIAUMAKMUR.COM - Komnas Perempuan temukan lima ciri utama praktik mekanisme keadilan restoratif dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan berbasis gender.

Lima ciri utama yang ditemukan Komnas Peempuan ini merupakan hasil dari pemantauan lembaga tersebut terkait pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan berbasis gender di 9 provinsi, 23 kabupaten/kota.

Pemantauan keadilan restoratif ini dilakukan selama 1 tahun 5 bulan dengan melibatkan 449 narasumber yang merupakan perwakilan dari aparat penegak hukum, korban, lembaga layanan pemerintah, lembaga layanan masyarakat sipil, dan lembaga adat/sosial/agama. Seluruh informasi narasumber utamanya suara korban memberikan landasan pemahaman situasi ketidakadilan yang mereka alami.

Baca Juga: Drakor dan Drachin Apa Bedanya?, Ini Dia Tiap Perbedaanya

Dengan menekankan pada pemenuhan prinsip-prinsip keadilan bagi perempuan korban, terutama korban kekerasan seksual, hasil pemantauan ini diharapkan akan menjadi bahan advokasi untuk pembaharuan kebijakan keadilan restoratif dalam penanganan perempuan korban kekerasan dan perempuan berhadapan dengan hukum.

“Lima ciri praktik tersebut adalah pelibatan prosedural bukan substantif, membuka celah impunitas dan keberulangan, mengabaikan pemulihan korban, mengutamakan citra semu harmoni dan minim akuntabilitas,” kata Komisioner Theresia Iswarini, Ketua Subkom Pengembangan Sistem Pemulihan melalui siaran pers tertulis, Selasa (19/9/2023).

Lima ciri tersebut menggambarkan kelemahan dan kekurangan dalam hal mekanisme keadilan restoratif dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan berbasis gender.

Baca Juga: Tawaran Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Bisa Lewat SMS WA, OJK Riau Minta Masyarakat Waspada

Ia menjelaskan bahwa praktik dengan kelima ciri tersebut disumbang oleh empat faktor utama yang memungkinkan praktik terus berlangsung.

Empat faktor tersebut antaranya kondisi kebijakan yang masih sumir dan belum lengkap, keterbatasan SDM yang mumpuni, pengawasan yang langka dan budaya patriarki dan feodalisme yang diadopsi dalam penyelenggaraan keadilan restoratif.

Menurutnya kondisi tersebut berkonsekuensi pada terhambatnya pemenuhan hak konstitusional warga, khususnya perempuan korban kekerasan serta transformasi yang tertunda, baik dari aspek pembangunan hukum maupun upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

Baca Juga: Berprestasi Gemilang, Peraih Beasiswa PHR Buktikan Perempuan Juga Bisa STEM

“Jika membasiskan pada Konstitusi dan Konvensi Penghapusan kekerasan terhadap Perempuan atau CEDAW, khususnya rekomendasi umum CEDAW Nomor 33 tentang Akses Keadilan terhadap Perempuan, maka dampak bagi korban adalah kehilangan hak kedaulatannya sebagai subjek hukum dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi hidupnya, kehilangan hak atas rasa aman, dan tidak mendapatkan hak atas pemulihan,” sebut Komisioner Siti Aminah Tardi, Ketua Subkom Reformasi Hukum dan Kebijakan.

Terkait dengan ini Ketua Subkom Pemantauan, Bahrul Fuad menyebut sosialisasi tentang keadilan restoratif penting dilakukan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum, agar keadilan restoratif tidak diterapkan dengan salah sehingga merugikan korban.

Pemberian informasi juga menjadi hal yang penting mengingat mekanisme serupa keadilan restoratif ini juga dilakukan di tingkat masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Sumber: Komnas Perempuan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X