RIAUMAKMUR.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir laut PT Logomas Utama (LMU), di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.
"Iya, kita sudah mencabut IUP operasi produk PT Logomas Utama (LMU) di perairan Rupat Bengkalis Riau," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Riau, Helmi D, Senin (30/10/2023).
Pencabutan IUP PT Logomas Utama tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala DPM-PTSP) Provinsi Riau Nomor: KPTS 32/DPMPTSP/X/2023 tentang pencabutan IUP PT Logomas Operasi Produk PT Logomas Utama di Perairan Rupat.
Dalam SK itu disebutkan beberapa pertimbangan yang menjadi dasar Pemprov Riau melakukan pencabutan IUP PT Logomas Utama.
Pertama, bahwa berdasarkan pengaduan masyarakat berupa aksi unjuk rasa tanggal 5 September 2023 menuntut Gubernur Riau untuk mencabut IUP Operasi Produk PT Logomas Utama di Perairan Rupat.
Kedua, bahwa berdasarkan surat Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Nomor B.1673/Men-KP/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023 tentang Tindaklanjut atas rekomendasi pencabutan IUP Operasi Produk PT Logomas Utama di Perairan Rupat dan informasi fasilitasi masyarakat lokal di Perairan Rupat.
Ketiga, bahwa berdasarkan Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Riau Nomor 540/DESDM.04/0793 tanggal 24 Oktober 2023 tentang Rekomendasi Teknis Pencabutan IUP Operasi Produksi PT Logomas Utama.
Keempat, bahwa berdasarkan surat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau Nomor 900/DKP-Sekr/X/2023/192 tanggal 24 Oktober 2023 tentang Tindaklanjut atas rekomendasi pencabutan IUP Operasi Produksi PT Logomas Utama dan informasi fasilitasi masyarakat lokal di Perairan Rupat.
Kelima, bahwa berdasarkan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud poin diatas, perlu menetapkan keputusan Kepala DPM-PTSP Provinsi Riau tentang Pencabutan IUP Operasi Produksi PT Logomas Utama.
Artikel Terkait
Hati-Hati Investasi Bodong, Kalau Sudah Terperangkap Jangan Harap…
Emas Atau Perak, Warren Buffett Ungkap Rahasia Investasi yang Jarang Diketahui Selama Ini
Waspadai Tawaran Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal saat Lebaran, Ini Imbauan OJK Riau
Cara Paling Mudah untuk Mengenali Ciri-Ciri Investasi Bodong, Simak Penjelasannya Berikut Ini
Menteri Investasi: Perdagangan Karbon Indonesia Terbuka, namun Harus Teregistrasi
Bidang Kuliner Jadi Salah Satu Penopang Investasi Kota Pekanbaru
Bahas Kerjasama Bidang Investasi, Presiden Jokowi Terima Kunjungan Delegasi US-ABC
Polda Riau Sita 2 Bus Hasil TPPU Investasi Bodong Minuman Cimory dan Sosis Kanzler
TikTok Mau Lakukan Investasi di Indonesia, HIPMI Berikan Catatan Ini
Ajak Generasi Muda untuk Berinvestasi, Bayar Investasi Surat Berharga Negara Bisa Pakai DANA
Terima Kunjungan Chief Executive Hong Kong, Presiden Bahas Investasi hingga Perlindungan WNI
Temui Gubri, Konjen India Bicarakan Investasi Bidang industri dan Kebudayaan
Gelar Pertemuan Bisnis, Presiden Tekankan Komitmen Indonesia Jaga Investasi
Pemprov Riau Bersama Kementerian Investasi/BKPM RI Gelar Rapat Virtual, Berikut Tujuannya
Realisasi Investasi Triwulan II 2023, PMDN Provinsi Riau Peringkat 2 Nasional
Berhasil Tingkatkan Investasi Riau dan Ekonomi Tumbuh, Menteri Bahlil Lahadalia Apresiasi Gubri Syamsuar
Tawaran Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Bisa Lewat SMS WA, OJK Riau Minta Masyarakat Waspada
Disperindag Pekanbaru Lelang Investasi Pasar Sail
Investasi di Riau Melonjak 10,6%, Lapangan Kerja Bertambah 33.240