RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar pahlawan nasional tahun 2023 kepada enam tokoh. Penganugerahan tersebut dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Penganugerahan gelar pahlawan nasional ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 115/TK/Tahun 2023 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 6 November 2023.
“Sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi atas jasa-jasanya yang luar biasa, yang semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan, serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa,” bunyi kutipan Keppres tentang enam tokoh pahlawan nasional tersebut.
Keenam tokoh yang diberikan gelar pahlawan nasional dalam rangka Hari Pahlawan Tahun 2023 tersebut adalah:
1. Almarhum Ida Dewa Agung Jambe, tokoh dari Provinsi Bali;
2. Almarhum Bataha Santiago, tokoh dari Provinsi Sulawesi Utara;
3. Almarhum Mohammad Tabrani, tokoh dari Provinsi Jawa Timur;
4. Almarhumah Ratu Kalinyamat, tokoh dari Provinsi Jawa Tengah;
5. Almarhum K.H. Abdul Chalim, tokoh Provinsi dari Jawa Barat; dan
6. Almarhum K.H. Ahmad Hanafiah, tokoh dari Provinsi Lampung.
- Baca Juga: Sultan Keempat Kerajaan Indragiri, Raja Narasinga II Sang Pahlawan dari Indragiri Penakluk Portugis
Tanda Kehormatan Bintang Jasa
Selain itu, Presiden Jokowi juga menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama kepada Presiden Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) Giovanni Vincenzo Infantino.
Penganugerahan ini berdasarkan Keppres Nomor 70/TK/Tahun 2023 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 7 Agustus 2023.
“Sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara, pengabdian dan pengorbanannya di bidang olah raga yang bermanfaat bagi bangsa dan negara, dan atau dharmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional, serta warga negara asing yang berjasa besar pada bangsa dan negara Indonesia,” bunyi petikan Keppres.
Artikel Terkait
Ciri-Ciri Penyakit Kelenjar Getah Bening
Resep Puding Durian Lezat untuk Hidangan Penutup
Cara Mengatasi Hidung Tersumbat dengan Bahan Alami
8 Manfaat Baking Soda, Lebih dari Sekedar Bahan Kue
9 Manfaat Soda Api yang Multiguna Sehari-hari
Ganjar Pranowo - Mahfud MD Ingin Indonesia Unggul dari Negara Lain
Lirik dan Terjemahan Lagu Zhou Shen - Borrowing Dreams OST Drama Story of Kunning Palace
JVIBES ID Sukses Gelar Helloweebs On The Road di Bali
Sukses dan Meriah! Festivibes Now Boarding Jakarta Final Call Memikat 27.000 Komunitas Kpop
Hari Pahlawan Nasional, Cak Imin Ziarah ke Makam Pahlawan
Tampilkan Ciri Khas Grup, Lagu Baru Stray Kids Rock (LALALALA) Disebut Berisik Tapi Bikin Nagih
Ditengah Kesulitan Rakyat Hadapi Pandemi Covid-19, Ternyata Ada Korupsi Ratusan Miliar di Kemenkes
Kasus Korupsi di Kemenkes, Lima Orang Dicegah KPK ke Luar Negeri
Sultan Keempat Kerajaan Indragiri, Raja Narasinga II Sang Pahlawan dari Indragiri Penakluk Portugis
CCTV Gudang Logistik Pemilu Terkoneksi ke Polisi, KPU: Tak Ada yang Perlu Dikhawatirkan
Parah, Pemuda 19 Tahun di Pulau Burung Jadi Germo Anak 15 Tahun
Usai Timnas Indonesai Cetak Gol Lewat Kaki Arkhan Purwanto, Dibalas Sundulan Striker Ekuador, Skor 1-1
Jejak Perjuangan Veteran: Konfrontasi Malaysia hingga Operasi Seroja
Analis Politik: Netralitas Alat Negara di Pemilu Jadi Pertaruhan
Guru Besar Unpad Nilai Pencawapresan Gibran Cacat Legitimasi Karena Manuver Inkonstitusional