RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Jhon Hendri HS (54), seorang petani warga Jalan Kartika Sari, Rumbai, mengajukan permohonan Pra Peradilan (Prapid) terhadap Kapolsekta Rumbai ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Namun sayang, Kapolsekta Rumbai AKP Sardianto maupun kuasa hukumnya selaku Termohon, tidak hadir dalam persidangan yang digelar Senin (21/11/23). Dalam surat yang diterima hakim tunggal Hendah Karmila Dewi SH MH, Termohon tidak hadir karena ada kegiatan di Mapolda Riau.
"Pihak termohon tidak bisa hadir dalam persidangan hari ini. Termohon menyampaikan ketidakhadirannya dalam surat ini,"kata Hendah sambil menunjukkan surat kepada pihak pemohon.
Lantaran tidak hadirnya pihak Termohon itu, hakim Hendah kemudian menunda sidang satu pekan mendatang."Sidang kita tunda satu minggu,"sebut Hendah.
Usai sidang, raut kekecewaan tampak diwajah Mince Hamzah SH MH PhD, selaku kuasa hukum Jhon Hendri. Meski demikian, dia menilai ketidakhadiran termohon masih dalam konteks hukum acara pidana.
"Kecewa itu relatif ya. Jadi kita ikuti saja dulu,"kata Mince.
Mince menyebutkan, gugatan Prapid ini diajukan karena kliennya menjadi tersangka memberikan keterangan palsu dan penipuan sesuai Pasal 242 dan 378 KUHPidana. Anehnya, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan Termohon itu tidak sesuai SOP Penyidikan.
Dipaparkan Mince, SOP yang dilanggar Termohon dalam Penetapan Status Pemohon sebagai Tersangka yakni, tanpa Surat Penetapan sebagai Tersangka. Kemudian, Surat Penangkapan Nomor: SP. Kap/82/XI/2023/Reskrim tanpa Tanggal hanya tertulis November 2023.
Kemudian lanjutnya, juga Tanpa ada Surat Tugas dan Tanpa Surat Perintah Penyidikan, Tanpa Gelar Perkara dan Tanpa pemeriksaan terhadap para saksi dan pemeriksaan calon tersangka. Lalu diterbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/72/XI/Res 1.11/2023/Reskrim Tertanggal 08 November 2023.
"Surat itu tidak diberi tanggal kapan dikeluarkan, akan tetapi ditandatangani oleh Kapolsek Sektor Rumbai atas nama AKP Sardianto. Kemudian dilaksanakan oleh penyidik yang menerima perintah atas nama Ipda Yuli Ariyanto, tanpa disebutkan surat tugas dan tanpa surat perintah penangkapan,"ungkapnya.
Dengan kata lain sambung Mince, Termohon tidak mengikuti SOP Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Akibat Bahkan, klien saya telah ditahan di Polsek Rumbai sejak tanggal 08 November 2023 hingga saat ini,"ungkapnya.
Jhon Hendri papar Mince, dilaporkan oleh seseorang bernama Nurleli. Tetapi yang sebenarnya ini adalah laporan induk. Saat ini pihak keluarga masih mempertanyakan tentang tindaklanjut laporan atas nama Komar Siantar, yang melaporkan Nurleli.
Dipantau Mahasiswa
Sidang ini ternyata tidak luput dari pantauan puluhan mahasiswa Universitas Lancang Kuning (Unilak). Mereka hadir di ruang persidangan.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Ari Wibowo Angkat Suara Soal Isu Inge Anugrah Diusir
Kemenkumham Riau Gelar Sosialisasi Administrasi Hukum Umum
Denny Indrayana Akan Melawan Proses Hukum Dirinya
Proses Hukum Tersangka OTT KPK Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi Akan Dilakukan Puspom Mabes TNI
Fakultas Hukum Unilak Jalin Kerja Sama Dengan IDI Riau
Ini Dasar Hukum Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah
Mamun Murod: LAM Riau Telah Identifikasi Kurang Lebih 200 Masyarakat Hukum Adat dari 5 Suku Besar
Ada 500 Perda dan Perwako di Pekanbaru, Bagian Hukum Diminta Inventarisasi Ulang
Menteri PPPA Kawal Proses Hukum Dugaan Pelecehan di Miss Universe
Pembinaan dan Pengawasan Pembentukan Produk Hukum, Ditjen Otda akan Gelar Rakornas di Pekanbaru
76 Masyarakat Miskin dapat Bantuan Hukum Pemprov Riau
Diselenggarakan Kemendagri, Rakornas Produk Hukum Daerah Digelar di Pekanbaru
Rakornas Produk Hukum Bertujuan Mengangkat Peran Strategis Daerah
Miris, Praktek PETI di Kuansing Memakan Korban, Ini Aturan Hukum Soal PETI
Paripurna DPRD Bengkalis Dinilai Melanggar Hukum, Ini Penjelasan Pengamat Hukum Tata Negara
E-Bankumis Terobosan Akses Layanan Bantuan Hukum Masyarakat Oleh Pemkab Siak
Menkumham Yasonna Laoly: Pemanfaatan Informasi Hukum JDIHN Sebagai Pilar Utama Kemajuan Bangsa
Komitmen Dukung Prabowo - Gibran, Yusril Ihza Mahendra Akan Bantu di Bidang Hukum
Belum Ada Perkembangan, HMI Minta Kejati Riau Segera Telusuri Dugaan Pelanggaran Hukum di Internal DPRD
Hukum Menafkahi Keluarga Dari Hasil Judi Menurut Al Quran