RIAUMAKMUR.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan tahun 2024 sudah di depan mata. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengimbau aparatur sipil negara (ASN) tetap menjaga netralitas saat perhelatan lima tahunan ini berlangsung.
“Netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial. Jika ASN tidak netral pelayanan publik akan terhambat karena kinerja ASN menjadi tidak profesional,” ujar Anas melalui keterangan resmi dikutip, Rabu (20/12/2023).
Anas menekankan, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Tidak profesionalnya ASN saat pesta demokrasi akan menyebabkan target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik.
Di dalam UU No. 20/2023 tentang ASN termaktub bahwa Pegawai ASN wajib menjaga netralitas. Netralitas yang dimaksud adalah tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik. "ASN tetap punya hak pilih, namun hanya bisa diberikan di bilik suara, tidak di media atau kanal lain," tegas Anas.
Anas menyampaikan, ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan Umum Kepala Daerah. Dalam gelaran pesta demokrasi terdapat beberapa area yang sering dilanggar mulai dari ikut serta agenda kampanye, fasilitasi kegiatan kampanye, sampai dengan penggunaan sosial media yang mendukung peserta pemilu.
“ASN agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial terutama dalam suasana kampanye pemilu saat ini. Kami imbau agar ASN tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa posting, komentar, membagikan tautan, atau memberi ikon like,” imbuhnya.
Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB ini ditandatangani bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN, dan Bawaslu.
SKB ini bertujuan untuk mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN demi terselenggaranya Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas. ASN yang melanggar netralitas akan dikenai sanksi sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan.
“Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi moral, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga diberhentikan secara tidak dengan hormat,” pungkas Anas.
Artikel Terkait
Baznas Bengkalis Terapkan Sistem Payroll, TTP ASN Akan Otomatis Terpotong
ASN Pemko Pekanbaru Dilarang Keras Terlibat Narkoba
Menteri PANRB Terbitkan SE Minta Instansi Tetap Alokasikan Pembiayaan Non-ASN
Pemerintah Rekrut 572.496 ASN 2023, Dioptimalkan untuk Penanganan Tenaga Non-ASN
Kementerian PANRB Jelaskan Soal Tak Ada Pemberhentian Massal Tenaga Non-ASN
ASN Pemprov Riau Bisa Print SK Melalui Aplikasi SIGMA
Bejat, ASN di Kecamatan Cabuli Balita Tetangganya
47 Tower ASN di IKN Nusantara Mulai Dibangun
PLKB Non ASN Pekanbaru Peringkat II Tingkat Provinsi Riau
MenpanRB Mengajar ASN di Provinsi Riau
Masrul Kasmy Minta ASN Pemprov Riau Bekerja Profesional Terapkan IT
RUU ASN Disahkan, Tak Ada PHK Masal untuk Tenaga Honorer
Hemat Ratusan Juta, ASN Riau Kembangkan Learning Management System Tanpa Biaya dan Diapresiasi LAN RI
Pidato Akhir Jabatan Gubernur Syamsuar Dapat Tepukan Tangan Berkali-kali Dari ASN
Memasuki Tahun Politik, Ketua KASN RI Ingatkan ASN Hal Ini
Gubri: ASN Pemprov Riau Harus Berinovasi Tidak Bekerja Monoton
Bantuan Palestina dari ASN dan Tenaga Honorer Pemprov Riau Capai Rp1,189 Miliar
ASN Gak Perlu Teriak Netral, Tapi Buktikan Saja Netralitasnya
Netralitas ASN di Pemilu 2024, Asisten I Pemerintah Provinsi Kepri Dilaporkan ke KASN Oleh Bawaslu Karena Netralitas