Gasak TV Warga Saat Rumah Ditinggal Dua Pengangguran Diciduk Polisi

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Minggu, 21 Januari 2024 | 07:10 WIB
Ilustrasi pencurian (GenzDaily/dok: Instagram blokadotcom)
Ilustrasi pencurian (GenzDaily/dok: Instagram blokadotcom)

RIAUMAKMUR.COM, ROHIL - Gasak TV warga saat rumah ditinggal pergi, dua warga Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Rokan Hilir (Rohil) diamankan Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan.

Dua pelaku yang diamankan Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan yakni SO alias Retno (32) dan ZK alias Zul (35).

Keduanya diciduk petugas sebagai tindak lanjut dari laporan korban bernama Agus Susanto (56) atas kehilangan TV dirumahnya di Jalan Mustafa Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan pada, Rabu (17/1/2024).

Baca Juga: Panti Asuhan Hikmah Berhenti Beroperasi Sementara, Brimob Datang Salurkan Bansos

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat).

Pelapor ini pulang kerumahnya, setelah sebelumnya pelapor sedang berada di Dumai dengan keadaan rumah kosong, sampai dirumah, pelapor melihat 1 unit TV merek Sharp warna hitam sudah hilang kemudian pelapor melihat pintu belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp.3.000.000,-

Baca Juga: Pemprov Riau Sudah Serahkan Hasil Evaluasi Draf Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pekanbaru

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tanah putih Tanjung melawan," Kata Iptu Yulanda Alvaleri.

"Setelah menerima laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Tanah putih Tanjung Melawan melakukan serangkaian penyelidikan dan di dapat informasi pelaku pencurian dengan pemberatan sedang berada di jalan Tobe Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.

Baca Juga: Banjir Pekanbaru Surut, BPBD Pastikan Tak Ada Lagi Warga di Pengungsian

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek.

Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku dan setelah berhasil ditangkap, di interogasi, SU alias Yetno mengakui telah melakukan pencurian dirumah pelapor dan setelah di interogasi lagi, satu unit TV merek Sharp warna hitam berada dirumah temannya yang bernama ZK alias Zul.

Baca Juga: Resep Onde-onde Kacang Hijau dengan Wijen Manis

Unit Reskrim kemudian mengambil barang bukti TV tersebut dan kunci warna stainless untuk barang bukti, lalu kemudian Unit Reskrim membawa dua orang pelaku berikut barang bukti ke Polsek Tanah putih Tanjung Melawan guna proses lebih lanjut.

Para pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3,ke-4 dan ke-5 Jo Pasal 55 KUHPidana.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X