RIAUMAKMUR.COM-, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat ada dua agen travel online atau online travel agency (OTA) yang belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), yaitu Klook.com dan Trivago.co.id.
"Kemarin kami baru peringatkan tiga (OTA) dan satu sudah mendaftar, dan kita menunggu dua lagi," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika), Semuel Abrijani Pangerapan, dalam acara Ngopi Bareng Kominfo di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Jumat (15/3/2024).
Semuel mengatakan, pihaknya memberikan waktu kepada dua OTA tersebut selama sepuluh hari kerja terhitung mulai Kamis (14/3/2024), agar segera mendaftar sebagai PSE di Indonesia.
Baca Juga: Gandeng GCSI, Kominfo Siapkan Komunikasi Strategis Tangani Disinformasi
Sanksi berupa pemblokiran telah menanti apabila kedua perusahaan asing tersebut tidak mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan.
"Tentu kita blokir dan tidak ada keraguan sedikitpun di Kementerian Kominfo," tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kominfo meminta enam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Asing yang beroperasi sebagai OTA asing dan memberikan layanan di dalam wilayah Indonesia, yakni Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id diminta segera melakukan pendaftaran ke Kementerian Komunkasi dan Informatika (Kominfo) paling lambat lima hari sejak surat peringatan dikirim.
Baca Juga: Kebutuhan Beras Maret-Mei 2024 dalam Kondisi Aman
“Dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum atas kepatuhan kewajiban pendaftaran, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyampaikan surat peringatan kepada enam Online Travel Agent asing pada Selasa, 5 Maret 2024,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) Kementerian Kominfo Raden Rhina Anita Ernita Martono dalam keterangannya.
Menurut Rhina, kewajiban pendaftaran untuk PSE Lingkup Privat diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
Peraturan itu menargetkan enam PSE Lingkup Privat yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan internet yang dipergunakan untuk:
Baca Juga: KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan Cabang KPK
Menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan penawaran dan atau perdagangan barang dan atau jasa;
Menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik;
Artikel Terkait
Dukung Batik Haji Nasional, Kemenperin Latih Industri Kecil Pakai Bahan Baku Halal
Kemenperin Dukung Pembangunan Sistem Manajemen Energi di Sektor Industri
Kemenperin Tingkatkan Kesiapan Industri Mamin Bertransformasi Menuju Industri 4.0
PMI Ekspansi 30 Bulan Beruntun, Menperin: Industri Tidak Sedang Alami Deindustrialisasi
Gelar OVOP 2024, Kemenperin Gembleng IKM Lokal Tembus Pasar Global
Telkomsel Salurkan Donasi Ratusan Pasang Sepatu ke Sekolah di Papua
Produk UMKM Turut Ramaikan Pasar Murah di Jaktim
KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan Cabang KPK
Pergantian Pj Gubernur Aceh tak Bermuatan Politis
Kebutuhan Beras Maret-Mei 2024 dalam Kondisi Aman