Menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
Baca Juga: Produk UMKM Turut Ramaikan Pasar Murah di Jaktim
Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan atau seluruhnya; dan atau
Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.
“Kewajiban pendaftaran tersebut tidak hanya berlaku bagi PSE Lingkup Privat Domestik tetapi juga PSE Lingkup Privat Asing yang diatur dalam Pasal 4 PM Kominfo 5/2020, yaitu PSE Lingkup Privat yang didirikan menurut hukum negara lain atau yang berdomisili tetap di negara lain tetapi: memberikan layanan di dalam wilayah Indonesia; melakukan usaha di Indonesia; dan atau Sistem Elektroniknya dipergunakan dan/atau ditawarkan di wilayah Indonesia,” pungkas Rhina. ***
Artikel Terkait
Dukung Batik Haji Nasional, Kemenperin Latih Industri Kecil Pakai Bahan Baku Halal
Kemenperin Dukung Pembangunan Sistem Manajemen Energi di Sektor Industri
Kemenperin Tingkatkan Kesiapan Industri Mamin Bertransformasi Menuju Industri 4.0
PMI Ekspansi 30 Bulan Beruntun, Menperin: Industri Tidak Sedang Alami Deindustrialisasi
Gelar OVOP 2024, Kemenperin Gembleng IKM Lokal Tembus Pasar Global
Telkomsel Salurkan Donasi Ratusan Pasang Sepatu ke Sekolah di Papua
Produk UMKM Turut Ramaikan Pasar Murah di Jaktim
KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan Cabang KPK
Pergantian Pj Gubernur Aceh tak Bermuatan Politis
Kebutuhan Beras Maret-Mei 2024 dalam Kondisi Aman