Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, Menaker meminta gubernur beserta seluruh jajaran setidaknya melakukan tiga hal.
Pertama, mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
Ketiga, membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id
“Saya juga minta kepada para gubernur/bupati/wali kota untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR keagamaan di wilayah masing-masing,” imbuhnya.
Ida menambahkan, Kemnaker juga telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online. Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.
“Dengan dikeluarkannya SE ini maka Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan telah dibuka kembali,” tandasnya.
Artikel Terkait
SE Terbit, Menaker: THR Harus Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil
Kesedihan Honorer Bertambah Tahun Ini Dengan Tidak Menerima THR di Momen Lebaran
Yuk, Bijak Kelola Keuangan, Jangan Hamburkan Uang THR
Alhamdulillah, THR ASN Pemprov Riau Besok Cair
Pengakuan Pria Penyebar Proposal THR Tamboya Untuk Persiapan Lebaran
Udah Terima THR, Kalo Belum Cek Aturannya, Kalo Ada Pelanggaran Laporkan Kesini
Kalau Ada Masalah dengan THR, Begini Cara Pengaduannya
Cek Rekening Ya, DJPb Riau Cairkan THR Pegawai Senilai Rp424,97 Miliar hingga 11 April 2023
Jangan Lupa Sisihkan untuk Zakat dan Bayar Utang, Simak Tips Mengelola THR Lebaran Berikut Ini
Disebut Siapkan Uang THR Hingga Puluhan Juta untuk Karyawan, Ini Respon Raffi Ahmad