RIAUMAKMUR.COM - Jelang Idul Fitri 2024, Dinas Perhubungan Provinsi Riau terus melakukan berbagai persiapan terutama untuk kelancaran arus mudik. Rencananya, posko mudik dirikan 2 April dan fungsionalitas pada 3 April 2024.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Andi Yanto, Rabu (27/3/2024) mengatakan, pendirian posko mudik sesuai dengan surat keputusan bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Dirjen Bina Marga dengan Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/II/DJPD/2024 40/KPTS/DB/2024 tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun 2024/1445H.
‘’Pada posko mudik ini nantinya akan ditempatkan personil gabungan organisasi perangkat daerah dan Polri,’’ tambahnya.
Baca Juga: Dishub Pekanbaru Patroli Juru Parkir Liar, Ini Bocoran Lokasinya
Untuk Posko induk berada di UPT wilayah 1 Kota Dumai dan wilayah 2 Kabupaten Siak dan di setiap perbatasan.
Pada kesempatan itu, Andi juga memprediksi lonjakan penumpang jelang lebaran Idul Fitri nanti di Provinsi Riau cukup tinggi yakni mencapai 7 persen dari jumlah penduduk di Riau.
Rinciannya menggunakan angkutan darat sebanyak 129.387 penumpang, angkutan udara 205.328 penumpang, angkutan laut 159.293 penumpang dan yang menggunakan angkutan penyeberangan sebesar 56.470 penumpang
Baca Juga: Truk Tonase Besar Dilarang Operasi H-3 Nataru, Dishub Lakukan Pemantauan
Peningkatan pergerakan pemudik ini diprediksi karena adanya libur lebaran dan cuti bersama, serta tidak adanya pembatasan pergerakan masyarakat masa Covid-19.
‘’Kita harapkan masyarakat yang akan melakukan mudik lebaran nanti, terutama yang menggunakan kendaraan pribadi dapat memeriksa kendaraannya terlebih dahulu sebelum dibawa pulang kampung,’’ tutupnya. ***
Artikel Terkait
Dishub Tindak Jukir Pungut Retribusi di SPBU Arifin Ahmad
Dishub Pekanbaru: Jukir Dilarang Kutip Retribusi di SPBU
Pengunjung Parkir di Badan Jalan, Dishub Panggil Manajemen RS Syafira
Dishub Pekanbaru Evaluasi Penutupan U-turn di Jalan Soebrantas
Dishub Intensifkan Pengawasan Jukir di SPBU
Dishub Kembali Tindak 2 Juru Parkir Nakal
Truk Tonase Besar Dilarang Operasi H-3 Nataru, Dishub Lakukan Pemantauan
Dishub Pekanbaru Patroli Juru Parkir Liar, Ini Bocoran Lokasinya
Dishub Sediakan Tiga Nomor Layanan Ambulans Gratis
Dishub Pekanbaru: Balap Liar di Jalan Umum Diancam Pidana 1 Tahun dan Denda Rp3 Juta