Jika Ternak Dibiarkan Liar di Kelurahan Tangge, Pemiliknya Didenda Rp5 Juta Per Ekor

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Jumat, 26 April 2024 | 05:00 WIB
 Para peserta musyawarah soal penertiban ternak di Kelurahan Tangge. (Foto: istimewa)
Para peserta musyawarah soal penertiban ternak di Kelurahan Tangge. (Foto: istimewa)

Semua poin-poin kesepakatan dalam musyawarah itu, kata Frederikus, dibuat dalam berita acara dan ditandatangani oleh para pihak, serta harus dengan sepengetahuan Lurah Tangge.

Tokoh pemuda setempat, Hery Hadis, memberi apresiasi kepada Masni selaku Lurah Tangge atas langkah yang diambilnya.

“Apresiasi yang tinggi kepada Pak Lurah. Semoga ini akan menjawab keresahan warga, juga memastikan kampung kita bebas dari ternak liar,” ujar Hary Hadis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X