Tahun Ini Disnakertrans Riau Terima 57 Pengaduan THR

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Jumat, 26 April 2024 | 12:35 WIB
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat

Diketahui, untuk perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau harus membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Namun hingga masih ada perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X