RIAUMAKMUR.COM - Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh terus melakukan Sosialisasi Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
Sosialisasi tersebut dilakukan ke kantor keuchik masing-masing gampong dalam wilayah Kecamatan Baiturrahman.
Camat Baiturrahman Herri mengatakan, upaya ini diambil sebagai langkah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Banda Aceh.
Baca Juga: Ribuan ASN Kabupaten Mojokerto Digerakkan Jadi Pelopor Pembayaran Pajak Nontunai
“Kami dari kecamatan terus melakukan sosialisasi penyampaian SPPT PBB ke kantor keuchik masing-masing gampong seperti yang kita lakukan hari ini ke Kantor Keuchik Gampong Ateuk Meunjeng,” kata Herri Selasa (21/5/2024).
Herri mengatakan, batas waktu pembayaran sampai 31 Oktober 2024 mendatang dan diharapkan agar dapat diselesaikan pembayarannya sampai waktu yang telah ditentukan tersebut.
Herri menambahkan pihaknya juga mengevaluasi pengutipan retribusi PBB setiap gampong. ***
Artikel Terkait
Presiden Jokowi dan Anggota Kabinet Indonesia Maju Sampaikan SPT Pajak di Istana Negara
Bapenda Riau Hadirkan Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan di 4 Kampus
Ayo Lapor Pajak Pribadi Sebelum 31 Maret 2024
Batas Lapor Pajak Pribadi Dibuka Hingga 31 Maret 2024, Begini Cara Lapornya Secara Digital
Menkeu Imbau Masyarakat Laporkan SPT Pajak Tepat Waktu 31 Maret 2024
Jelang Akhir Pelaporan SPT, Seluruh Kantor Pajak Riau Buka Layanan di Akhir Pekan
Bapenda Pekanbaru Lewati Target Perolehan Pajak Triwulan I 2024, Segini Angkanya
Terima 310.440 SPT, Kanwil DJP Riau Apresiasi Seluruh Wajib Pajak
Optimalisasi Penerimaan Pajak, Bapenda Padang Monitoring Sejumlah Objek Pajak
Ribuan ASN Kabupaten Mojokerto Digerakkan Jadi Pelopor Pembayaran Pajak Nontunai