Waduh! Restoran Cepat Saji Ternama di Pontianak Ini Tunggak Pajak hingga Rp800 Juta

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Kamis, 15 Agustus 2024 | 06:36 WIB
TPPD di Pontianak lakukan sidak ke restoran cepat saji. (pontianak.go.id)
TPPD di Pontianak lakukan sidak ke restoran cepat saji. (pontianak.go.id)

Secara terpisah, Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, juga menyerukan kepada seluruh wajib pajak di Kota Pontianak untuk segera melunasi PBB dan pajak daerah lainnya.

Ia mendukung langkah TPPD Kota Pontianak yang rutin turun langsung untuk mengingatkan para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.

"Saya mengingatkan kepada seluruh warga Kota Pontianak yang menjadi wajib pajak untuk segera membayar PBB dan pajak daerah lainnya sesuai dengan kewajibannya," ujar Ani.

Baca Juga: Dua Kampung Wisata di Pontianak Masuk Nominasi ADWI 2024

Ani menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.

Menurutnya, pembayaran pajak yang lancar akan mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Pontianak.

"Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X