RIAUMAKMUR.COM - Kementerian Agama segera menggulirkan program Revitalisasi Ketuntasan Kebutuhan Sarana Prasarana Madrasah.
Program ini tengah dibahas bersama oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah dan Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama membahas di Jakarta, 27-29 Agustus 2024.
Program ini menindaklanjuti arahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional(PPN)/BAPPENAS.
Baca Juga: Pegadaian Raih Tiga Penghargaan di PaDi UMKM Expo
Program ini akan direalisasikan langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berdasarkan usulan Kementerian Agama dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/BAPPENAS.
Direktur KSKK Madrasah, Muchamad Sidik Sisdiyanto mengatakan bahwa Program Revitalisasi Sekolah/Madrasah merupakan program prioritas presiden terpilih.
Program Revitalisasi dan Penuntasan Kebutuhan Sarana Prasarana Madrasah sebelumnya mengutamakan Madrasah Negeri dan memiliki sertifikat tanah atas nama Kementerian Agama RI.
Baca Juga: Kapal Perang RI Dukung Pengamanan KTT IAF 2024
Namun demikian, pada program kali ini Kementerian Agama meminta agar madrasah swasta juga diperbolehkan sebagai penerima manfaat.
“Poin utamanya adalah melakukan perbaikan atau penggantian kerusakan bangunan madrasah termasuk mengganti sarana pembelajaran,” ujarnya.
Sidik menggarisbawahi pentingnya kualitas dan akurasi data Kementerian Agama. “Jika diperlukan bisa juga diusahakan verifikasi dan validasi lapangan karena menurut saya itu penting untuk pegangan saat diminta ke BAPPENAS dan PUPR,” ungkapnya.
Baca Juga: Sembilan Warisan Budaya Aceh Ditetapkan sebagai WBTb Indonesia
Hadir mewakili Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Ida Noor Qosim membuka peluang bagi madrasah swasta sebagai penerima manfaat program revitalisasi madrasah.
“Hasil rancangan ini semoga bisa mengakomodir kebutuhan madrasah swasta dengan skema berbeda. Setidaknya sertifikat tanah atas nama Yayasan, Lembaga atau Madrasah serta tidak dalam sengketa (hukum),” jelasnya.
Pada prosesnya, persyaratan program revitalisasi madrasah tidak jauh berbeda dengan yang dipersyaratkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Artikel Terkait
Basarnas Imbau Pendaki Gunung Kedepankan Etika
Setelah Tri-Bobihoe, KPU Bekasi Terima Pendaftaran Heri-Sholihin
Tersingkir dari Korea Open, Chico Sebut Minim Strategi
Komentar Kadek dan Mouri Usai Indonesia Kalahkan Argentina
Peduli Perubahan Iklim, MADANI Berkelanjutan Selenggarakan Sekolah Pembangunan
Kapal Perang RI Dukung Pengamanan KTT IAF 2024
Pegadaian Raih Tiga Penghargaan di PaDi UMKM Expo
UIN Ar-Raniry Gelar Seminar Internasional Unity in Diversity
Persiapan PON XXI Aceh-Sumut: Pj Gubernur Gelar Rakor dengan Pj Bupati dan Wali Kota se-Aceh
Sembilan Warisan Budaya Aceh Ditetapkan sebagai WBTb Indonesia