Pemkab Siak tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran apapun dari pihak-pihak yang mengatasnamakan panitia seleksi, serta mengimbau peserta agar tidak melayani calo atau oknum yang menawarkan kemudahan dalam proses penerimaan dengan imbalan uang.
"Peserta diimbau untuk tidak mempercayai siapapun yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang atau bentuk lain," pungkasnya.
Artikel Terkait
Pembayaran Gaji PPPK Sering Telat, Dua Dinas di Ternate Akan Dievaluasi
Pj Bupati Aceh Besar Serahkan SK PPPK
Seratusan PPPK di Kementerian ATR/BPN Belum Terima Tunjangan Kinerja Selama Satu Tahun, Tunggakan Capai Rp 5 Miliar
Terima SK PPPK Setelah 15 Tahun Jadi Guru Honorer, Ahmad Faizal : Terima Kasih Pj Gubri SF Hariyanto
Dalam Waktu Dekat Pj Gubri akan Serahkan SK PPPK Pemprov Riau di Kabupaten Kota, Ini Jadwalnya
Pemkab OKUS Ingatkan Tugas PPPK Sebagai Pelayan Masyarakat
Pj Bupati Lampung Barat Serahkan 335 SK Pengangkatan PPPK
Alhamdulillah, 204 Tenaga Pendidik di Kabupaten Siak Terima SK PPPK dari Pj Gubernur Riau SF Hariyanto
189 Guru Honorer di Pelalawan Terima SK PPPK dari Pj Gubri SF Hariyanto
Ratusan Tenaga Pendidik di Pelalawan Terima SK PPPK