RIAUMAKMUR.COM - Komisi III DPRD Kota Bekasi meminta Bank Syariah Patriot (BPRS) milik Pemkot Bekasi mengubah kebijakan. Terutama dalam hal besaran bunga pinjaman bagi nasabah.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim mengatakan, bunga pinjaman sebesar 12 persen dinilai terlalu tinggi. Sehingga ia meminta agar kebijakan tersebut diubah.
Menurutnya, dengan tingginya bunga pinjaman memberatkan bagi para peminjam. Apalagi mayoritas peminjam di BPRS Patriot adalah para pegawai kontrak di Pemkot Bekasi.
Baca Juga: Kagumi Lebu Digital Desa Cangkingan Indramayu, Pjs Bupati: Pemdes Harus Akrab dengan Dunia
"Kami minta agar kebijakan bunga pinjaman sebesar 12 persen bisa diubah. Karena kasihan mereka yang meminjam ini mayoritas pegawai Pemkot Bekasi berstatus kontrak," kata Arif, kepada wartawan, Minggu (24/11/2024).
Arif menambahkan, para tenaga kontrak saat ini berpenghasilan kecil. Sehingga kebijakan bunga tinggi dirasa belum tepat.
"Tenaga kontrak ini kan beban kerjanya berat namun pendapatan kecil. Saya rasa perlu ada kebijakan untuk mengubah besaran bunga pinjaman bagi mereka," ujar Arif, mengakhiri.
Artikel Terkait
Pemko dan DPRK Banda Aceh Sepakati RAPBK Banda Aceh 2025 Rp1,4 Triliun
Rayakan Hari Ikan Nasional, Pemko Banda Aceh Bagikan Makanan Bergizi
Penjabat Bupati Malra Imbau ASN Tidak Terlibat Politik Praktis
Tingkatkan Pengembangan Wisata, 45 Ribu Ikan Ditebar di Rawa Bawa Cinta Indramayu
Kagumi Lebu Digital Desa Cangkingan Indramayu, Pjs Bupati: Pemdes Harus Akrab dengan Dunia
Kemendagri Tegaskan Kades Harus Netral di Pilkada 2024
GKR Ratu Hemas Ajak Masyarakat Ciptakan Pilkada Damai
Dave Laksono Apresiasi Kewibawaan Presiden di Kancah Internasional
Simak Tema Hari Guru Nasional 2024 dan Sejarahnya
Jalan Terjal Menuju Swasembada Pangan