RIAUMAKMUR.COM - Guna meningkatkan sinergitas antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur (Diskop UKM Jatim) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kebijakan Kelembagaan Koperasi dan UMKM di Jawa Timur 2024, di Surabaya.
Mengutip laman Diskop UKM Jatim, Kamis (28/11/2024), tak hanya bertujuan meningkatkan sinergitas, rapat koordinasi ini juga untuk memberikan wawasan kepada pembina terkait kebijakan kelembagaan KUKM di Jawa Timur, khususnya tentang tata cara pembubaran koperasi.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Diskop UKM Jatim, Nanang Abu Hamid menyampaikan menurut Online Data System (ODS) Kementerian Koperasi UKM RI per Oktober 2024 terdapat 16.163 unit koperasi bersifat tidak aktif dari total 37.743 koperasi berbadan hukum yang terdaftar.
Baca Juga: Menteri Lingkungan Hidup Punya Solusi Perbaiki Kualitas Udara
Koperasi yang dinyatakan tidak aktif dikarenakan beberapa faktor antara lain karena tidak menjalankan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga kali berturut-turut, koperasi tidak menjalankan kegiatan maupun kelangsungan usaha, dan koperasi sulit ditemukan di lapangan serta sulit dihubungi.
“Koperasi yang dinyatakan tidak aktif akan berada di luar pembinaan dan pengawasan dinas, jika koperasi yang nonaktif tetap menjalankan usaha dan melakukan tindak pidana atau penyaluran dana ilegal maka koperasi tersebut harus segera dibubarkan badan hukumnya,” tegasnya.
Nanang juga menyampaikan bagi koperasi yang masuk kategori aktif didorong untuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai amanah Undang-Undang dan mengajukan penerbitan sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK).
Baca Juga: Lembaga Administrasi Negara Bahas Akselerasi Pembangunan Daerah Tertinggal
Ketua DPW Masyarakat Standarisasi Indonesia (Mastan) Jawa Timur, Sofie Kusminarsih menyampaikan begitu pentingnya standardisasi terutama bagi KUKM sebagai peningkatan daya saing, baik produk, sistem manajemen, maupun para anggotanya.
“Yang namanya sertifikasi harus disesuaikan dengan standar yang ditetapkan. Sertifikasi itu bentuk pengakuan dari lembaga independen bahwa semua produk, sistem manajemen, proses, maupun jasa harus melalui standarisasi, tidak langsung sertifikasi”, jelasnya.
Sofie juga menambahkan hal apa saja yang menjadi standar koperasi bermutu hingga mampu berdaya saing hingga ranah internasional.
Baca Juga: Aset Sitaan 'Judol' Bisa Dipakai untuk Kepentingan Bangsa
“Koperasi yang bermutu adalah koperasi yang sustainable, produktif, tidak declaining, efektif, mendapat partisipasi dari semua kalangan masyarakat dan kebermanfaatannya meningkat, karena sejatinya ketika koperasi ditingkatkan sistem manajemennya dan produknya sudah ber-Standar Nasional Indonesia (SNI) maka akan muncul gelombang rantai kepercayaan”, imbuhnya.
Ketika organisasi semakin besar, lanjutnya, maka potensi konflik yang dialami pun juga akan semakin besar. Wakil Ketua Yayasan Jimly Schoolof Law and Government (JSLG), Hesti Armiwulan menambahkan tentang Strategi dan Taktik Mediasi Permasalahan Koperasi.
“Koperasi itu kumpulan dari beberapa orang, logikanya potensi konflik yang dimunculkan pun juga semakin besar mengingat bentuk koperasi tidak sama dengan PT maupun CV yang sudah jelas pertanggung jawabannya”, tuturnya.
Artikel Terkait
Menteri Lingkungan Hidup Punya Solusi Perbaiki Kualitas Udara
Menaker Dorong BPJS Ketenagakerjaan Buat Terobosan untuk Pekerja Informal
Kemenag Buka Pendaftaran Petugas Ibadah Haji Mulai Jumat
Pelaku Penjual Sisik Trenggiling Ditangkap di Sumut
Analis Sebut IHSG Berpeluang Berbalik Menguat
Aset Sitaan 'Judol' Bisa Dipakai untuk Kepentingan Bangsa
Lembaga Administrasi Negara Bahas Akselerasi Pembangunan Daerah Tertinggal
Dafam Pekanbaru Ikut Meriahkan Artotel Wanderlust Bertajuk Serenata Akhir Tahun
Kejutan untuk Nasabah! Pegadaian Umumkan Pemenang Badai Emas Periode II 2024
Real Count BSPN PDIP, Abdul Wahid - SF Hariyanto Unggul 44 Persen dengan Perolehan 884.896 Suara