Baca Juga: Kejutan untuk Nasabah! Pegadaian Umumkan Pemenang Badai Emas Periode II 2024
Hesti menambahkan penyelesaian sengketa dalam lingkungan koperasi dapat dilakukan melalui mediasi berdasarkan peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik.
Penyampaian materi dilanjutkan oleh Asisten Kelembagaan dan Tata Kelola Koperasi Kementerian Koperasi RI tentang prosedur pembubaran koperasi.
Kemudian disusul penyampaian materi tentang Sosialisasi Koperasi Model Multi Pihak dan Strategi Rebranding Koperasi oleh Ketua Komite Eksekutif Indonesian Consortium for Cooperative Innovation (ICCI), Firdaus Putra.
Artikel Terkait
Menteri Lingkungan Hidup Punya Solusi Perbaiki Kualitas Udara
Menaker Dorong BPJS Ketenagakerjaan Buat Terobosan untuk Pekerja Informal
Kemenag Buka Pendaftaran Petugas Ibadah Haji Mulai Jumat
Pelaku Penjual Sisik Trenggiling Ditangkap di Sumut
Analis Sebut IHSG Berpeluang Berbalik Menguat
Aset Sitaan 'Judol' Bisa Dipakai untuk Kepentingan Bangsa
Lembaga Administrasi Negara Bahas Akselerasi Pembangunan Daerah Tertinggal
Dafam Pekanbaru Ikut Meriahkan Artotel Wanderlust Bertajuk Serenata Akhir Tahun
Kejutan untuk Nasabah! Pegadaian Umumkan Pemenang Badai Emas Periode II 2024
Real Count BSPN PDIP, Abdul Wahid - SF Hariyanto Unggul 44 Persen dengan Perolehan 884.896 Suara