Belum Ditetapkan, Segini Perkiraan UMK Kota Pekanbaru 2025

photo author
Hasbullah RM, Riau Makmur
- Kamis, 12 Desember 2024 | 13:00 WIB
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuwir. (Mediacenter Riau)
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuwir. (Mediacenter Riau)

RIAUMAKMUR.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru belum menetapkan nilai Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2025. UMK Pekanbaru masih akan dibahas kembali dengan Pj Wali Kota Pekanbaru Jumat (13/12/2024) lusa. 

Meski belum ditetapkan namun Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru memprediksi besaran UMK tahun 2025 lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau.

Untuk diketahui Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.508.776,22 atau mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Mendagri Minta Pemda Perkuat Sektor Ekonomi Kreatif

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuwir mengatakan dirinya memprediksi UMK Pekanbaru tahun 2025 mencapai Rp3,6 juta lebih atau lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2025.

Dikatakannya, untuk pembahasan awal sudah dilakukan Dewan Pengupahan, Selasa (10/12/2024) kemarin. Namun untuk angka pastinya akan dibahas lebih lanjut dengan Pj Wali Kota Pekanbaru.

"Untuk tahap awal sudah kita bahas bersama dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan pemerintah, asosiasi pengusaha dan serikat buruh," ujar Syamsuwir, Rabu (11/12/2024).

Baca Juga: Kemnaker Tegaskan Komitmen Tingkatkan Perlindungan Tenaga Kerja di Sektor Perikanan

Ia menyebut, dari pembahasan awal yang telah dilakukan pihaknya, UMK Pekanbaru tahun 2025 mendatang berkisar di angka Rp3,6 juta lebih.

"Angkanya kalau tak salah sekitar Rp3,6 jutaan. UMK kita di atas UMP, sekitar Rp170 ribuan selisihnya," katanya.

Dirinya memastikan, besaran UMK Pekanbaru tahun 2025 juga lebih besar dibandingkan UMP. Pasalnya, kenaikan UMK Pekanbaru sama dengan UMP yakni sebesar 6,5 persen.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasbullah RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X