RIAUMAKMUR.COM - Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 3726/XII/2024 telah menetapkan Upah Minimum atau UMP Sektor Pertanian/Perkebunan Provinsi Riau untuk tahun 2025 sebesar Rp3.526.320,1.
Keputusan kenaikan UMP Pertanian dan Perkebunan ini mencakup berbagai sub-sektor, seperti perkebunan kelapa, kelapa sawit, karet, serta industri kopra dan produk kelapa.
UMP ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Baca Juga: Sah! UMP Riau 2025 Telah Ditetapkan 3,5 Juta
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap penerapan keputusan ini di lapangan.
Perusahaan yang beroperasi di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang lebih tinggi harus mematuhi ketentuan yang berlaku di wilayah tersebut.
Serikat Pekerja/Serikat Buruh juga diharapkan berperan aktif dalam memastikan kebijakan ini terlaksana dengan baik.
"Dengan keputusan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di sektor pertanian dan perkebunan dapat meningkat, serta menciptakan lingkungan usaha yang lebih adil dan berkelanjutan di Provinsi Riau," kata Boby Rachmat. ***
Artikel Terkait
Penetapan UMP Riau 2024 Dibahas Pekan Ini, Upah Minimum Bakal Naik Berapa Ya?
Tok! UMP Riau 2024 Naik Jadi Rp3.294.625
Perusahaan di Riau Dilarang Bayar Upah Dibawah UMP 2024, Bisa Dipidanakan!
UMP Riau 2025 Segera Diumumkan, Pekerja dan Pengusaha Perlu Tahu Ini
Pj Gubernur Aceh Ikut Rakor Bersama Mendagri dan Menaker Terkait Isu PHK-Penetapan UMP
Menko Perekonomian: Kenaikan UMP Tingkatkan Daya Beli Masyarakat
UMP Riau 2025 Naik 6,5 Persen, Ditetapkan Rp3,5 Juta
Pemprov Riau Lakukan Sidang Rekomendasi Penetapan UMP 2025
UMP Riau 2025 Segera Diumumkan