Gaji Pekerja Pertanian dan Perkebunan Riau Naik Jadi Rp3,5 Juta per Bulan Mulai Januari 2025

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Kamis, 12 Desember 2024 | 14:46 WIB
Ilustrasi uang. (Pixabay.com / Iqbalnuril)
Ilustrasi uang. (Pixabay.com / Iqbalnuril)

RIAUMAKMUR.COM - Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 3726/XII/2024 telah menetapkan Upah Minimum atau UMP Sektor Pertanian/Perkebunan Provinsi Riau untuk tahun 2025 sebesar Rp3.526.320,1.

Keputusan kenaikan UMP Pertanian dan Perkebunan ini mencakup berbagai sub-sektor, seperti perkebunan kelapa, kelapa sawit, karet, serta industri kopra dan produk kelapa.

UMP ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca Juga: Sah! UMP Riau 2025 Telah Ditetapkan 3,5 Juta

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap penerapan keputusan ini di lapangan.

Perusahaan yang beroperasi di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang lebih tinggi harus mematuhi ketentuan yang berlaku di wilayah tersebut.

Serikat Pekerja/Serikat Buruh juga diharapkan berperan aktif dalam memastikan kebijakan ini terlaksana dengan baik.

"Dengan keputusan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di sektor pertanian dan perkebunan dapat meningkat, serta menciptakan lingkungan usaha yang lebih adil dan berkelanjutan di Provinsi Riau," kata Boby Rachmat. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X