RIAUMAKMUR.COM - Pemprov Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau telah menggelar rapat sidang Dewan Pengupahan Provinsi Riau untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Riau pada tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Boby Rachmat menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025, Upah Minimum Provinsi Riau 2025 ditetapkan dan direkomendasikan sebesar Rp 3.508.776,22.
Sementara itu dia menuturkan, untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi, dalam rapat itu sepakat untuk menetapkan dua sektor pada tahun 2025, yaitu sektor Migas dan sektor Perkebunan/Pertanian.
Baca Juga: KPK Sebut Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN
Untuk itu dia berharap agar UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Riau tahun 2025 yang telah direkomendasikan dapat diumumkan sesegera mungkin.
"Kami berharap agar Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Riau tahun 2025 yang telah direkomendasikan dapat ditetapkan dan diumumkan sebelum tanggal 11 Desember 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam rapat yang berlangsung di Hotel Grand Central, Pekanbaru, Jumat (6/12/24).
Untuk diketahui, rapat terkait pembahasan UMP dan UMSP Riau ini dihadiri langsung oleh anggota Dewan Pengupahan Provinsi Riau.
Rapat tersebut akan dilanjutkan pada hari Senin, 9 Desember 2024 untuk membahas rekomendasi Upah Minimum Sektoral Provinsi secara lebih rinci.
Artikel Terkait
Pemerhati Soroti Anggaran Minim Hadapi Tantangan Swasembada Pangan
Rektor UIN Suska Riau:Jadikan Akhlak sebagai Pondasi Kesuksesan
Pemkab Pelalawan Terima Penghargaan IGA 2024 Sebagai Kabupaten Sangat Inovatif
Peran BUMD Sangat Penting Kelola Energi Daerah
Curah Hujan Tinggi, Tiga Kabupaten di Riau Siaga Darurat Banjir
MenPANRB Dukung Perempuan Miliki Kesempatan dalam Jabatan
Inspeksi Jelang Nataru, Tujuh Pengemudi Positif Narkoba
Kementerian P2MI Usulkan Pembentukan Satgas Penanganan TPPO
DPR Minta Evaluasi Utusan Presiden Terkait Gus Miftah
KPK Sebut Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN