Legislator Minta Perbaikan Tata Kelola Royalti Musik

photo author
Hasmawi RM, Riau Makmur
- Minggu, 15 Desember 2024 | 18:00 WIB
Verrell Bramasta, anggota Komisi X DPR RI (Humas DPR RI)
Verrell Bramasta, anggota Komisi X DPR RI (Humas DPR RI)

RIAUMAKMUR.COM - Verrell Bramasta, anggota Komisi X DPR, meminta dilakukan perbaikan tata kelola royalti, karena sistem tersebut merugikan musisi. Ia mendorong Pemerintah memberikan atensi atas ketimpangan pengelolaan royalti musik yang terjadi saat ini.

"Hak-hak musisi harus dihargai, dan masalah tentang royalti karya ini kan sebenarnya sudah sering menjadi perhatian teman-teman musisi.

Kita harapkan ada tindakan nyata yang memastikan hak-hak musisi dan seniman terpenuhi secara adil dan transparan," kata Verrel dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (14/12/2024).

Baca Juga: Habiskan Banyak Biaya, Presiden Sarankan Perbaikan Sistem Pemilu

Verrel mencontohkan isu royalti yang mencuat setelah gitaris sekaligus musisi Piyu Padi Reborn mengungkapkan kekecewaannya.

Ia kecewa karena hanya mendapatkan royalti musik Rp125.000 pada 2024 dari Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN).

"Jelas ada yang keliru dan perlu dievaluasi dalam pengelolaan royalti oleh LMKN, musisi jangan sampai dibuat rugi, menciptakan karya itu kan tidak mudah. Kebijakan yang diambil tidak hanya berpihak pada lembaga pengelola, tetapi juga pada para kreator yang sebenarnya menggerakkan industri ini," katanya.

Baca Juga: Kemenkes: 50 Persen Puskesmas Sediakan Layanan Kesehatan Jiwa

Verrel mendorong Pemerintah, LMKN, komunitas musisi, dan pihak terkait duduk bersama mencari solusi persoalan royalti.

Ia berharap regulasi terbaru dapat berbasis prinsip transparansi berkelanjutan, agar tidak ada lagi musisi yang dirugikan.

"Aturan baru harus bisa memastikan bahwa setiap musisi menerima imbalan yang layak atas karya mereka, dan pengelolaan royalti harus dilakukan dengan terbuka dan akuntabel.

Karena aturan soal royalti saat ini belum berpihak pada musisi, jangan sampai masalah terus berkelanjutan dan berlarut," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasmawi RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X