Begini Proses Penerbitan SK, Pengangkatan, dan Gaji PPPK

photo author
Hasbullah RM, Riau Makmur
- Senin, 13 Januari 2025 | 13:00 WIB
Ilustrasi: PPPK (Fakultas Hukum UMSU)
Ilustrasi: PPPK (Fakultas Hukum UMSU)

RIAUMAKMUR.COM - Beberapa instansi pemerintah telah mengumumkan kelulusan tahap pertama PPPK 2024. Momen ini dinantikan ribuan pelamar yang telah melewati proses seleksi yang sangat ketat. 

Simak proses penerbitan SK, pengangkatan, hingga gaji PPPK yang lulus seleksi tahun 2024, mengutip laman BKN RI. Informasi ini, pastinya dinanti-nantikan oleh peserta seleksi PPPK 2024. 

Berikut proses tahapan DRH dan penerbitan SK PPPK: 

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPPK Tahap II Pemprov Riau Diperpanjang hingga 15 Januari 2025

Sebagai tahap pertama, peserta PPPK yang lulus seleksi wajib mengisi DRH Nomor Induk (DRH NI). Pengisian DRH dilakukan melalui situs resmi SSCASN BKN, dengan pembagian jadwal dalam dua periode : 

- Periode 1: Pengisian dilakukan dari tanggal 1 hingga 31 Januari 2025.

- Periode 2: Pengisian dilakukan dari tanggal 1 hingga 30 Juni 2025. 

BKN akan mengusulkan penetapan nomor induk calon PPPK setelah pengisian DRH, antara 1-28 Februari 2025. Berdasarkan Peraturan BKN, penerbitan SK dilakukan paling lambat 30 hari kerja setelah nomor induk PPPK. 

Baca Juga: Pemkot Pekanbaru Buka Pendaftaran PPPK Tahap II, 2.308 Telah Mendaftar

Berikut Proses Pengangkatan hingga Pelantikan PPPK: 

-- PPK memiliki kewenangan untuk menetapkan hasil seleksi, melaksanakan pengangkatan, dan menerbitkan SK PPPK.

- Pelantikan PPPK Tahun 2025 dilakukan setelah penerbitan SK pengangkatan.

- Peserta lulus diwajibkan menyelesaikan tahapan administrasi sesuai jadwal sebelum pelantikan. 

Aturan Gaji yang diterima PPPK 

Baca Juga: 5.691 Peserta Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK Pemprov Riau

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasbullah RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X