Pegawai PPPK mulai menerima gaji setelah menandatangani perjanjian kerja dan keputusan pengangkatan diterbitkan. Mereka juga harus melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
Gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024, sesuai dengan golongan dan masa kerja. Tetapi perpres tersebut belum mengatur secara khusus mengenai gaji PPPK dengan status paruh waktu.
Peserta yang lulus seleksi PPPK dibagi menjadi dua kategori yaitu PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Gaji PPPK paruh waktu diperkirakan antara Rp2.070.000 hingga Rp5.610.000 per bulan, namun ini masih perkiraan.
Artikel Terkait
Begini Cara Mengecek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024
Wakil Ketua DPRK Dorong Pemko Gelar Bimtek Persiapan Seleksi PPPK
Wakapolresta Banda Aceh Tinjau Pelaksanaan Ujian Seleksi PPPK
Masa Sanggah PPPK Pemprov Riau Berakhir, BKD Terima 42 Aduan
Tim Pansel PPPK Pemprov Riau Batalkan Kelulusan Administrasi Satu Peserta
5.691 Peserta Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK Pemprov Riau
Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Pemprov Riau Segera Diumumkan, 10 Peserta Gugur
Penataan Ulang di Kemenag Riau: 468 PPPK Terima SK Redistribusi
Pemkot Pekanbaru Buka Pendaftaran PPPK Tahap II, 2.308 Telah Mendaftar
Jadwal Pendaftaran PPPK Tahap II Pemprov Riau Diperpanjang hingga 15 Januari 2025