Begini Proses Penerbitan SK, Pengangkatan, dan Gaji PPPK

photo author
Hasbullah RM, Riau Makmur
- Senin, 13 Januari 2025 | 13:00 WIB
Ilustrasi: PPPK (Fakultas Hukum UMSU)
Ilustrasi: PPPK (Fakultas Hukum UMSU)

Pegawai PPPK mulai menerima gaji setelah menandatangani perjanjian kerja dan keputusan pengangkatan diterbitkan. Mereka juga harus melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). 

Gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024, sesuai dengan golongan dan masa kerja. Tetapi perpres tersebut belum mengatur secara khusus mengenai gaji PPPK dengan status paruh waktu. 

Peserta yang lulus seleksi PPPK dibagi menjadi dua kategori yaitu PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Gaji PPPK paruh waktu diperkirakan antara Rp2.070.000 hingga Rp5.610.000 per bulan, namun ini masih perkiraan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasbullah RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X