RIAUMAKMUR.COM - Mahkamah Syar’iyah Aceh mencatat sepanjang 2024, ada 650 anak di Provinsi Aceh yang mengajukan permohonan dispensasi kawin.
Permohonan ini diajukan untuk memberikan izin menikah kepada anak yang belum mencapai batas usia minimum 19 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019.
Diketahui, dispensasi kawin hanya dapat diberikan dalam kondisi tertentu yang dianggap mendesak dan tak memiliki alternatif lain, sesuai prinsip ultimum remedium.
Baca Juga: Pangkas Jarak dan Waktu, Berikut Layanan Counter Disdikbud Aceh Besar di MPP Lambaro
Dengan kata lain, dispensasi ini hanya diberikan apabila situasi sangat mengharuskannya.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. Drs. H. Rafi'Uddin, MH, melalui Panitera Muda Hukum, Hermansyah, SH., mengungkapkan bahwa jumlah perkara dispensasi kawin pada 2024 hampir sama dengan tahun sebelumnya.
Di Takengon tercatat sebagai daerah dengan jumlah permohonan dispensasi kawin tertinggi, yakni 118 perkara, disusul oleh Lhoksukon dengan 113 perkara.
Sebaliknya, Sabang menjadi daerah dengan jumlah permohonan terendah, yaitu hanya 2 perkara.
Disebutkan dari total 650 perkara yang diajukan, sebanyak 555 perkara dikabulkan.
Namun, Hermansyah menekankan bahwa tidak semua permohonan dapat disetujui.
Baca Juga: Gugus Tugas Polri Perkuat Kemandirian Pangan di Aceh
"Dalam setiap jenis perkara, ada pertimbangan yang spesifik. Tidak ada instrumen untuk menggeneralisir keputusan hakim, karena setiap perkara memiliki karakteristik yang berbeda," ujarnya, Jumat (10/1/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa berbagai faktor dapat menjadi alasan pengajuan dispensasi kawin.
Namun, tanpa analisis mendalam terhadap setiap kasus, Herman menyebut sulit untuk menarik kesimpulan yang seragam mengenai motif utama permohonan tersebut.
"Karena setiap perkara punya spesifik tersendiri, apakah karena keinginan orang tua atau pergaulan bebas, makanya kita tidak bisa mengambil kesimpulannya," tutup Herman.
Artikel Terkait
Polda Aceh Kerahkan 350 Personel ke Lokasi Debat Cagub-Cawagub
Regional CEO BSI Aceh Tekankan Pentingnya Komunikasi Efektif
Pekan Kreativitas Pendidikan Aceh Jaya 2024, Dorong Semangat Generasi Muda Berkreasi
Banda Aceh Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Kualifikasi Informatif
Pj Bupati Aceh Jaya Jadi Narasumber pada Sosialisasi Pengawasan Netralitas Perangkat Desa di Aceh Jaya
Pemerintah Aceh Raih Penghargaan Tata Kelola SPK 2024
Pemkab Aceh Besar Gelar Pasar Murah di Peukan Bada
Tekan Inflasi, Pemkab Aceh Besar Kembali Gelar Pasar Murah di Blang Bintang
Kadisdik Aceh Besar Tutup FTBI Tingkat Provinsi Aceh
Dua Pejabat Utama Polda Aceh Supervisi Pengamanan Tahapan Pilkada di Aceh Utara