RIAUMAKMUR.COM - Regulasi terbaru batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah disahkan. Lantas, berapakah batas usia pensiun PNS dan PPPK sesuai jabatan tahun 2025?
Secara umum, batas usia pensiun untuk PNS dan PPPK berkisar antara 60-65 tahun. Namun, sesuai dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, batas usia tersebut disesuaikan dengan jenis jabatan.
Berdasarkan Pasal 55 UU ASN 20/2023, usia pensiun ASN dan PPPK dibatasi menjadi 58 tahun dan 60 tahun. Selain itu, terdapat tiga jenis jabatan yang masa kerjanya dapat mencapai hingga usia 60 tahun.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura
Berikut adalah informasi mengenai batas usia pensiun berdasarkan jabatan:
1. Jabatan dengan batas usia pensiun hingga 60 tahun:
- Jabatan Manajerial
- Pejabat Pimpinan Tinggi Utama
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
2. Jabatan manajerial dengan batas usia pensiun hingga 58 tahun:
- Pejabat Administrator
- Pejabat Pengawas
3. Jabatan non-manajerial dengan batas usia pensiun hingga 58 tahun:
- Pejabat Pelaksana
Artikel Terkait
Spotify Luncurkan Fitur Daylist, Playlist yang Berubah Sesuai Mood Harianmu
Dirlantas Polda Riau Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di CFD Pekanbaru
Pj Wali Kota Pekanbaru: Lagu Daerah Sarana Perkenalkan Sejarah Riau
BI Riau Fasilitasi UMKM Naik Kelas Lewat Kerja Sama dengan Buyer Malaysia
Anthony Ginting Mundur, Inilah 27 Wakil Indonesia di Indonesia Masters 2025 yang Dimulai Besok
Satgas Nataru Pertamina Catat Kenaikan 9,4% Konsumsi LPG Rumah Tangga di Riau, Tertinggi di Sumbagut
Bikin Ikutan Mewek, Anggota GFRIEND Tampak Menangis di Hari Terakhir Konser Season of Memories
BTN Resmi Mulai Akuisisi Bank Victoria Syariah, Targetkan Pembentukan Bank Umum Syariah Baru
319 Rumah dan Pertanian di Desa Buluh Cina Terendam Banjir Akibat Debit Air Sungai Kampar Meningkat
OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura