RIAUMAKMUR.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberikan keringanan kepada masyarakat dengan memberikan diskon dan menghapus denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan ini berlaku mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025.
Gubernur Riau, Abdul Wahid, saat memberikan keterangan pada Sabtu (17/5/2025), menegaskan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Program ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat dan menambah pendapatan asli daerah. Silakan manfaatkan program pemutihan ini dengan sebaik-baiknya karena tidak akan sering dilakukan. Pemerintah akan mulai mendisiplinkan wajib pajak agar tidak menunda-nunda membayar pajak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita, menyampaikan bahwa penghapusan denda ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tekanan.
“Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya, sekarang bisa membayar tanpa dibebani denda. Ini berlaku selama tiga bulan ke depan,” ujar Evarefita.
Selain meringankan beban ekonomi, program ini juga bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melunasi tunggakan mereka.
“Dengan kemudahan ini, kami optimistis pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan akan meningkat. Ini merupakan solusi yang menguntungkan bagi masyarakat dan pemerintah daerah,” tambahnya.
Evarefita mengingatkan bahwa kesempatan ini tidak selalu ada, sehingga masyarakat diharapkan memanfaatkan program pemutihan ini dengan sebaik-baiknya dan tidak menunda pembayaran pajak.
Untuk menghindari antrean panjang di kantor Samsat, masyarakat dihimbau menggunakan layanan alternatif yang telah disediakan, seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Tanjak, maupun aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
“Petugas kami siap melayani, namun kami mendorong masyarakat untuk menggunakan layanan digital dan mobile agar proses lebih efisien dan menghindari penumpukan antrean,” pungkas Evarefita.
Artikel Terkait
Wajib Pajak Tak Perlu Khawatir, DJP Pastikan Layanan Coretax Terus Ditingkatkan
Libur Panjang Isra Mi'raj dan Imlek 2025, Bapenda Riau Beri Keringanan Pajak Kendaraan
DJP Hapus Sanksi Administratif Wajib Pajak karena Coretax, Ini Ketentuannya
Tak Bayar Pajak, Gubernur Riau Siap Rekomendasikan Pencabutan IUP Perusahaan Perkebunan
Gubernur Riau Abdul Wahid: Pendapatan Harus Diperkuat, Pajak Kendaraan dan DBH Migas Perlu Optimalisasi
Realisasi APBN Riau hingga Februari 2025 Tumbuh 62,74%, Penerimaan Pajak Turun, Bea Cukai Melonjak
Dari Rakyat untuk Rakyat, Gubernur Riau Ajak Masyarakat Tertib Bayar Pajak
Manfaatkan Aplikasi Sampai ke Pelosok, BRI Siap Dukung Pemprov Riau Kelola RKUD dan Layanan Pajak Digital
DJP Riau Kumpulkan Rp3,12 Triliun Pajak hingga Maret 2025, Capai 17,60 Persen Target
Ini Jadwal Pemutihan Hapus Denda Pajak Kendaraan di Riau