Ini Jadwal Pemutihan Hapus Denda Pajak Kendaraan di Riau

photo author
Hasmawi RM, Riau Makmur
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 08:50 WIB
Perolehan Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Capai Rp27,85 Triliun - Foto : Mc.Jatim
Perolehan Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Capai Rp27,85 Triliun - Foto : Mc.Jatim

RIAUMAKMUR.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan keringanan bagi masyarakat dengan menghapus denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor.

Program ini berlaku mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025.

Kepala Bapenda Riau, Evarefita mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih terdampak berbagai tekanan.

Baca Juga: 2 Bulan Pemutihan Denda Pajak, Pemprov Riau Berhasil Kumpulkan Rp315 Miliar

"Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya, sekarang bisa membayar tanpa dibebani denda. Ini berlaku selama tiga bulan ke depan,” ujar Eva, Jumat (16/5/2025).

Program ini tidak hanya bertujuan untuk meringankan beban ekonomi, tetapi juga untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

Dengan penghapusan denda, masyarakat diharapkan lebih terdorong untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraannya.

“Dengan kemudahan ini, kami optimistis pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan akan meningkat. Ini win-win solution bagi masyarakat dan daerah,” tambahnya.

Eva juga mengingatkan bahwa program penghapusan denda ini tidak berlangsung setiap saat, sehingga masyarakat diminta memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik mungkin.

“Kami harapkan masyarakat bisa lebih ringan dalam memenuhi kewajibannya dan tidak menunda pembayaran,” katanya.

Untuk menghindari antrean di kantor Samsat, masyarakat juga dihimbau memanfaatkan berbagai layanan alternatif, seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Tanjak, hingga aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

“Petugas kami siap melayani, tapi kami mendorong penggunaan layanan digital dan mobile agar lebih efisien dan tidak terjadi penumpukan antrean,” ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasmawi RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X