Hari Pertama Pemutihan Pajak, Riau Raup PAD Rp1,39 Miliar

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Selasa, 20 Mei 2025 | 22:29 WIB
Ilustrasi bayar pajak di Riau
Ilustrasi bayar pajak di Riau

RIAUMAKMUR.COM - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mulai diminati.

Pada hari pertama pelaksanaannya, Senin (19/5/2025), tercatat 2.240 unit kendaraan telah memanfaatkan program ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarevita, mengatakan jumlah tersebut berasal dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau.

Baca Juga: Gubernur Riau Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan dan Diskon Denda Pajak Kendaraan

Total Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berhasil dihimpun mencapai Rp1,39 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini, karena banyak keringanan yang ditawarkan. Jangan ditunda agar terhindar dari antrean panjang,” ujarnya.

Program pemutihan pajak ini mencakup berbagai insentif fiskal, seperti:

  • Penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan,

  • Pengurangan pokok pajak kendaraan terutang,

  • Pembayaran cukup untuk dua tahun pajak terakhir bagi kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun,

  • Diskon 50 persen bagi kendaraan luar Riau (non-BM) yang melakukan mutasi masuk ke Riau.

Baca Juga: Ini Jadwal Pemutihan Hapus Denda Pajak Kendaraan di Riau

Selain itu, Pemprov Riau juga memberikan insentif 10 persen kepada wajib pajak yang rutin membayar pajak kendaraan tepat waktu selama tiga tahun berturut-turut.

Untuk mendapatkan fasilitas ini, wajib pajak harus mengajukan permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo.

Program ini berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar dengan pelat nomor BM.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X