Amplop Hajatan Bakal Dipajaki, Komisi VI DPR: Ini Tragis

photo author
Hasmawi RM, Riau Makmur
- Kamis, 24 Juli 2025 | 13:13 WIB
Foto ilustrasi amplop hadiah - Anggota Komisi V DPR singgung kabar amplop kondangan bakal kena pajak. (Freepik/onlyyouqj)
Foto ilustrasi amplop hadiah - Anggota Komisi V DPR singgung kabar amplop kondangan bakal kena pajak. (Freepik/onlyyouqj)

RIAUMAKMUR.COM - Komisi VI DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian BUMN dan pihak Danantara pada Rabu, 23 Juli 2025.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyoroti potensi hilangnya pemasukan negara dan bagaimana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus memutar otak menutup defisit.

“Pengalihan dividen Danantara sangat jelas, negara hari ini kehilangan pemasukannya. Nah, Kementerian Keuangan hari ini harus memutar otak bagaimana menambal defisit,” kata Mufti dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Padel Dipajaki 10 Persen, Menpora: Ada Potensi Ekonomi, Pemerintah Punya Hak Ambil Kontribusi

Mufti menyoroti bahwa saat ini masyarakat yang berjualan secara online hingga para influencer sudah dikenai pajak.

“Rakyat kita hari ini jualan online di Shopee, TikTok, Tokopedia, semua dipajaki. Para influencer dan pekerja digital kita juga dikenai pajak,” tegasnya.

Ia lalu menyinggung kabar yang sempat viral di masyarakat terkait wacana pengenaan pajak terhadap amplop kondangan dan hajatan.

Menurutnya, wacana itu terasa tragis bagi masyarakat.

“Bahkan kami dengar, dalam waktu dekat orang yang menerima amplop di kondangan atau hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Ini kan tragis,” ujar Mufti.

Menutup pernyataannya, Mufti menegaskan bahwa DPR akan mengawasi penggunaan dana yang dikelola Danantara agar benar-benar bisa dipertanggungjawabkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasmawi RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X