Sindikat Beras Oplosan SPHP di Pekanbaru Terbongkar, Kapolda Riau: Ini Serakahnomics

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Minggu, 27 Juli 2025 | 13:53 WIB
Gerebek beras oplosan di Pekanbaru Riau.
Gerebek beras oplosan di Pekanbaru Riau.

Ia menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Polisi juga tengah memeriksa saksi, ahli, dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan pelaku lain.

Kapolda menegaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri untuk menindak tegas mafia pangan di seluruh wilayah Indonesia.

“Ini bentuk keberpihakan negara terhadap hak-hak dasar rakyat. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat secara sistematis,” tutup Irjen Herry.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X