Ia menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Polisi juga tengah memeriksa saksi, ahli, dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan pelaku lain.
Kapolda menegaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri untuk menindak tegas mafia pangan di seluruh wilayah Indonesia.
“Ini bentuk keberpihakan negara terhadap hak-hak dasar rakyat. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat secara sistematis,” tutup Irjen Herry.
Artikel Terkait
Disperindag Awasi Penjualan Beras SPHP di Pekanbaru
Jangan Ketinggalan, Disperindag Jual Beras SPHP Dibawah HET Saat Gelar Pasar Murah
Bulog Merauke Serap 4.200 Ton Beras dari Petani Lokal
Jelang Iduladha, Bulog Merauke Siapkan 10 Ton Beras untuk Gerakan Pangan Murah
Bapanas dan BULOG Kerja Sama untuk Jamin Stabilitas Harga Beras di 2024
Kementan Minta Bulog Percepat Serapan Hasil Panen Petani
Audiensi Bersama BPS, BI, OJK dan Bulog, Pj Gubri: Mari Bekerja Bersama
Bulog Pastikan Stok Beras di Bengkalis Aman, Warga Tak Perlu Khawatir
Guru Besar UGM Dorong Bulog Intervensi Harga Gabah untuk Ringankan Beban Petani
Jelang Nataru, Pemkot Probolinggo bersama Forkopimda Tinjau Stok Beras di Gudang Bulog
Begini Upaya Bulog Jaga Stabilitas Harga Pangan
Wamentan RI Tegas Minta Bulog dan Pengusaha Beli Gabah Sesuai HPP
Pemerintah Hentikan Sementara Penyaluran Bantuan Beras dan SPHP
Bantah Isu Oplosan, Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi
Belum Selesai Kasus BBM dan Minyakita Dioplos, Kini Muncul Kasus LPG Oplosan yang Raup Keuntungan hingga Rp10 Miliar