Jadi Tersangka KPK, Wamenaker Noel Minta Maaf ke Prabowo, Istri, Anak dan Rakyat Indonesia

photo author
Hasmawi RM, Riau Makmur
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 21:08 WIB
Momen Noel mengenakan rompi oranye saat konferensi pers KPK, Jumat, 22 Agustus 2025. (Tangkapan layar YouTube KPK)
Momen Noel mengenakan rompi oranye saat konferensi pers KPK, Jumat, 22 Agustus 2025. (Tangkapan layar YouTube KPK)

RIAUMAKMUR.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Noel dihadirkan KPK bersama 10 orang tersangka lainnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat 22 Agustus 2025.

Dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi oranye, politikus Partai Gerindra itu sempat menyampaikan permintaan maaf.

Baca Juga: Meski Pakai Rompi Oranye, Noel Klaim Bukan Kena OTT KPK dan Tolak Disebut Pemerasan

“Saya ingin sekali, pertama saya mau minta maaf kepada Presiden Pak Prabowo, kedua, saya minta maaf pada anak dan istri saya,” ujar Noel kepada awak media.

Ia juga menambahkan, “Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia.”

KPK menilai Noel terlibat aktif dalam kasus pemerasan sertifikasi K3, bukan hanya mengetahui tetapi juga membiarkan praktik tersebut berlangsung. Bahkan, Noel disebut meminta jatah bagian.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan Noel menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024, hanya dua bulan setelah ia resmi dilantik sebagai Wamenaker pada Oktober 2024.

“Dia (Noel) punya wewenang mengontrol, tapi setelah mengetahui justru membiarkan bahkan meminta, sehingga fungsi kewenangannya tidak dijalankan,” kata Asep.

Ketua KPK Setyo Budiyanto juga menegaskan peran Noel dalam kasus ini.

“Peran IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) itu, dia tahu dan membiarkan bahkan meminta, jadi artinya proses yang dilakukan para tersangka sepengetahuan IEG,” ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasmawi RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X