Laode Syarief: Amnesti Tak Layak untuk Kasus Korupsi Wamenaker Noel

photo author
Hasmawi RM, Riau Makmur
- Minggu, 24 Agustus 2025 | 14:12 WIB
Eks Komisioner KPK, Laode Muhammad Syarief menyebut amnesti tidak layak diberikan dalam kasus korupsi. (kpk.go.id)
Eks Komisioner KPK, Laode Muhammad Syarief menyebut amnesti tidak layak diberikan dalam kasus korupsi. (kpk.go.id)

RIAUMAKMUR.COM - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Usai penetapan status tersangka, Noel disebut-sebut sempat meminta amnesti atau pengampunan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Namun, alih-alih mengabulkan, Presiden justru mencopot Noel dari jabatannya sebagai wamenaker.

Baca Juga: OTT Noel Guncang Kemnaker, Yassierli: Ini Pukulan Berat, Tapi Tak Ada Toleransi Korupsi

Sikap tegas Presiden Prabowo itu ramai diperbincangkan, mengingat perkara yang menjerat Noel terkait dugaan praktik korupsi.

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarief, menilai permintaan Noel tidak tepat.

Momen Noel mengenakan rompi oranye saat konferensi pers KPK, Jumat, 22 Agustus 2025. (Tangkapan layar YouTube KPK)
Momen Noel mengenakan rompi oranye saat konferensi pers KPK, Jumat, 22 Agustus 2025. (Tangkapan layar YouTube KPK)

Menurutnya, amnesti hanya relevan untuk kasus bernuansa politik, bukan korupsi.

"Menurut saya itu tidak layak karena biasanya amnesti diberikan kepada kasus yang ada unsur politiknya," ujar Laode dalam program Apa Kabar Indonesia tvOneNews, Sabtu (23/8/2025).

Baca Juga: KPK Pastikan Penangkapan Immanuel Ebenezer Bukan Pengalihan Isu, Murni Laporan Masyarakat

Ia menambahkan, amnesti dipertimbangkan bila ada alasan kuat atau faktor yang meringankan.

"Telah melakukan sesuatu terus ada hal-hal yang bisa meringankan," jelasnya.

Namun, Laode menegaskan bahwa kasus korupsi tidak seharusnya mendapat ruang pengampunan.

"Menurut saya, kalau kasus korupsi itu tidak perlu diberikan amnesti," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasmawi RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X