Atas perbuatannya, pelaku inisial RD yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) disangkakan melanggar pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.
Artikel Terkait
Tabrak Kayu Mengapung, Polisi Ungkap Penyebab Utama Speed Boat di Inhil Terbalik
Polisi Selidiki Kasus Pengusaha Sawit Tewas di Hotel Pekanbaru, Diduga Serangan Jantung?
E-Tilang di Pekanbaru Mulai Diberlakukan, Polisi Sasar Pengendara Berikut Ini