RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau melakukan perpanjangan Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) atau program “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik” sampai tanggal 31 Agustus 2023 mendatang.
Perpanjangan program pemutihan denda PKB tersebut disampaikan oleh Gubernur Riau dan Kapolda Riau berdasarkan evaluasi Tim Pembina Samsat dengan mempertimbangkan aspirasi dan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program tersebut.
Program “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik” itu sendiri masih tetap seperti di periode awal, dengan 5 pembebasan dan 2 pengurangan pajak daerah yang terdiri dari; Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas BBNKB II (Khusus Kendaraan Pembuatan Sebelum Tahun 2022).
Baca Juga: DJP Riau Sita 20 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp6,85 Miliar
Kemudian Bebas Denda BBNKB II, Bebas BBNKB Kendaraan hasil Lelang dan Kendaraan yang Sudah Lama Tidak Melakukan Registrasi Ulang, Bebas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang Tahun ke-4 , Tahun ke-5 dan seterusnya.
Serta Diskon 50 % Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Pertama Bagi Wajib Pajak Berbadan UsahaYang Melakukan Mutasi Masuk ( Khusus Kendaraan Pembuatan SebelumTahun 2022 ), Pengurangan Besaran Perhitungan Sanksi Administrasi / Denda Pajak Kendaraan Bermotor Menjadi 2% Perbulan(Berlaku setelah 6 point kebijakan di atas berakhir).
Baca Juga: Program Berkah Pajak Daerah Dongkrak Realisasi PKB Riau hingga Rp429 Miliar
"Dengan diperpanjangnya masa pelaksanaan Program tersebut, Pemerintah Provinsi Riau berharap kepada masyarakat yang belum sempat memanfaatkannya di periode pertama, agar segera ke Kantor Samsat terdekat untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya," kata Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi, Selasa (30/5/2023).
Selain masyarakat umum, diharapkan juga kepada para pelaku usaha untuk bisa memanfaatkan Program “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik”, karena ada banyak manfaat serta keuntungan yang bisa diperoleh.
Baca Juga: Aduh, Minat Pelaku Usaha di Riau Minim Manfaatkan Keringanan Pajak, Kok Bisa
Seperti diinformasikan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau menggelar program Keringanan Pajak Daerah melalui program “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik” yang dilaksanakan pada awal bulan Februari lalu.
Program ini sendiri merupakan wujud perhatian Gubernur Riau dalam rangka meringankan beban masyarakat terkait akan segera diterapkannya sanksi penghapusan data kendaraan bermotor melalui pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. ***
Artikel Terkait
DJP Buka-Bukaan Soal Pajak Sawit Riau yang Masih Jadi Andalan Penerimaan, Ini Penjelasannya
Harmonisasi Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab Kepulauan Meranti Temui Kakanwil Kemenkumham Riau
2 Bulan Pemutihan Denda Pajak, Pemprov Riau Berhasil Kumpulkan Rp315 Miliar
Aduh, Minat Pelaku Usaha di Riau Minim Manfaatkan Keringanan Pajak, Kok Bisa
RUPS BRK Syariah, Gubri Syamsuar Sebut Ada Pajak Masa Lalu yang Baru Ditagih Sekarang
Lagi-lagi Viral, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ketahuan Nunggak Pajak Mobil Dinas
Wakil Gubernur Lampung Juga Nunggak Pajak Mobil Dinas, Lebih Parah dari Gubernur Lampung
Usai Viral, Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Langsung Bayar Pajak, Eh Ketua DPRD Rupanya Nunggak 4 Tahun
Program Berkah Pajak Daerah Dongkrak Realisasi PKB Riau hingga Rp429 Miliar
DJP Riau Sita 20 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp6,85 Miliar