RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru menangkap dan menembak pelaku jambret gelang emas yang menewaskan seorang ibu rumah tangga (IRT) Pitri Laila. Korban tewas di rumah sakit usai dijambret pelaku di Jalan Melati, Kota Pekanbaru, Riau.
"Pelaku bernama M Nabil Kadafie alias Nabil ditangkap oleh Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru atas kasus jambret. Dalam aksinya, pelaku menyebabkan korbannya tewas setelah dirawat di rumah sakit," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian Jumat (9/6/2023).
Jefri menjelaskan, pelaku beraksi Rabu, 24 Mei 2023 lalu sekitar pukul 10.00 WIB di jalan Melati, depan Toko Bangunan Budi Luhur Jaya, Simpang Baru, Bina Widya, Kota Pekanbaru. Dia ditembak polisi saat proses penangkapan karena berusaha kabur.
Tak sendirian, Nabil melakukan aksi jambret tersebut bersama pelaku lainnya yang masih buron bernama Fajar. Keduanya melancarkan aksi jahatnya terhadap Pitri Laila, yang tewas setelah dirawat di rumah sakit.
"Menurut penjelasan Sisri, pelapor dan saksi dalam kasus ini, kejadian berlangsung saat dirinya dan Pitri berboncengan dengan Honda Beat bernomor polisi BM 3052 YY. Mereka baru saja mengisi bahan bakar di SPBU Garuda Sakti dan melanjutkan perjalanan di Jalan Melati," ucap Jefri.
Kemudian, tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang menbuntuti sepeda motor korban. Pelaku menggunakan sepeda motor merk Yamaha N-Max hitam yang dikendarai oleh 2 orang laki-laki dan langsung memepet sepeda motor korban dari arah kiri.
"Salah satu pelaku langsung menarik gelang emas yang ada di pergelangan tangan kiri korban, sehingga korban tertarik dan jatuh dari sepeda motor," ucapnya.
Pitri langsung terjatuh dan mengalami luka pada tangan kiri dan kepala yang terbentur aspal hingga pingsan. Kemudian korban dklarikan ke rumah sakit. Namun, nyawa Pitri tidak dapat tertolong dan meninggal dunia.
Lalu, Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku Nabil di Kabupaten Indragiri Hilir, Kota Tembilahan. Setelah tiba di lokasi, tim berhasil menangkap Nabil di rumah salah satu keluarganya.
"Tersangka Nabil dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu unit sepeda motor NMAX warna hitam, dan satu buah gelang emas," tukasnya.***
Artikel Terkait
Polda Lampung Bilang Hentikan Perkara Bima, Pelapor Bilang Cabut Laporan
Polda Riau Cegah Potensi Kerugian Negara Rp 61 Miliar Dengan Gagalkan Penyelundupan Lobster
Polda Riau Buru Pembakar Lahan Gambut di Dumai dan Bengkalis, Satgas Masih Berlebaran di Lokasi Karhutla
Polda Sulsel dan TNI Bantah Pelaku Penyerangan Polres Jeneponto Oknum TNI
Diduga Terima Suap Narkoba, Bripka BA Ditangkap Polres Bengkalis, Begini Respon Polda Riau
Pelaku Penipuan Pembelian Tiket Konser Coldplay Modus Jastip Diamankan Polda Metro Jaya
Gelar Jumat Curhat, Polda Riau Tampung Keluhan Masyarakat Pekanbaru
Penggerebekan Wakil Bupati Rohil di Hotel Premiere, PHRI Riau Hormati Polda Riau
Ditreskrimsus Polda Riau Amankan 135 Karung Pupuk NPK Palsu, Dua Pelaku Ditangkap
Polda Riau Usut Tenggelamnya Mahasiswa PCR di Sungai Kampar