Tiga Orang Saksi Dipanggil Kejaksaan Agung Terkait TPPU Proyek BAKTI Kominfo

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Rabu, 14 Juni 2023 | 19:00 WIB
Kejagung Periksa Satu Orang Sebagai Saksi di Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo (foto ilustrasi) Gedung Kejagung
Kejagung Periksa Satu Orang Sebagai Saksi di Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo (foto ilustrasi) Gedung Kejagung

RIAUMAKMUR.COM - Kejaksaan Agung terus mendalami dan melakukan pengusutan terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Pada hari ini, Rabu (14/6/2023) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan tiga orang saksi terkait dengan TPPU di proyek infrastruktur BAKTI Kominfo.

Ketiga saksi yang diperiksa tersebut yakni Staf Bintang Triwarna Trevel berinisial N, kedua U selaku Vice President Finance Telkom Infra dan ketiga EY selaku Deputi CEO Mili. Mereka diperiksa berkaitan dengan TPPU di proyek BAKTI Kominfo tersebut.

Baca Juga: Sesama Perantauan di Korea, Ini Momen Gemes Dita SECRET NUMBER dan Zayyan XODIAC Joget TikTok Bareng

Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi," ujarnya.

Dugaan TPPU di proyek BAKTI Kominfo ini ini cukup mencengangkan publik.

Akibat praktek culas ini, bisa dikatakan tidak ada satupun agenda pembangunan yang selesai dilakukan.

Baca Juga: Ini Sederet Manfaat Buah nangka Bagi Kesehatan Tubuh

Untuk diketahui, Sebelumnya, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

Yang bersangkutan ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X