Polda Riau Akan Tindak Tegas Pelaku Pencemaran Air Sungai

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Kamis, 29 Juni 2023 | 19:56 WIB
Gubri Syamsuar dan Kapolda Riau Irjen M Iqbal meninjau SPAM.
Gubri Syamsuar dan Kapolda Riau Irjen M Iqbal meninjau SPAM.

RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Air sungai Kampar saat ini dijadikan sebagai sumber air baku untuk Instalasi Pengolahan Air Sistem Pengolahan Air Minum (IPA SPAM) Lintas Kota Pekanbaru-Kabupaten Kampar.

Untuk menjaga keamanan sungai Kampar supaya tidak tercemar, Kapolda Riau M Iqbal akan memerintahkan semua Kapolres dan jajaran untuk menjamin keamanan sungai Kampar yang berdampak pada pembangunan SPAM.

"Saya menjamin apabila ada perbuatan yang melanggar hukum, bila ada bukti pidana," kata Kapolda Riau M Iqbal saat diwawancarai di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kampar, Riau, Selasa (27/6/2023).

Jenderal bintang dua ini menyampaikan bahwa tugas polisi bukan hanya menangkap maling, melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas saja, akan tetapi untuk menjaga kemaslahatan umat karena akan berefek pada stabilitas keamanan.

"Untuk menjaga sungai saya akan perintahkan Kapolres dan semua jajaran untuk menjamin keamanan sungai Kampar ini," tukasnya.

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar juga menghimbau pada seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama menjaga sungai Kampar. Karena menurutnya sungai ini merupakan sungai yang cukup bersih diantara sungai-sungai yang ada di Riau.

"Sungai Kampar ini sungai bersih, sumber alirnya jelas dari Sumatera Barat dan dari pegunungan. Oleh karena itu mari kita jaga hutan dan kita jaga agar tidak terjadi pencemaran sehingga sumber air ini cukup banyak," tutupnya.

Sebagai informasi, instalasi pengelolaan air SPAM Pekanbaru Kampar ini memiliki kapasitas 1.000 liter per detik. Adapun jumlah pelanggan yang akan dilayani lebih kurang 624.000 jiwa atau sekitar 102.000 Rumah dengan peningkatan cakupan layanan 0% di area pelayanan, menjadi (greenfields).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X