Ayah Yosua Hutabarat Kecewa Dengan Putusan Kasasi MA Terhadap Ferdy Sambo

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Kamis, 10 Agustus 2023 | 09:31 WIB
Ilustrasi: Perubahan vonis hukuman mati menjadi penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo tuai rasa kecewa pihak keluarga korban (Pexels/Sora Shimazaki)
Ilustrasi: Perubahan vonis hukuman mati menjadi penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo tuai rasa kecewa pihak keluarga korban (Pexels/Sora Shimazaki)

RIAUMAKMUR.COM - Keluarga Yosua Hutabarat yang merupakan korban dari pembunuhan berencana Ferdy Sambo menyayangkan akan putusan ditingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang disampaikan, Selasa (8/8/2023).

Ayah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat merasa tidak terima dengan keputusan kasasi tersebut.

Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati, lewat putusan Kasasi MA dianulir.

Baca Juga: Setelah Moonlight, Esther Yu dan Ding Yuxi Bakal Reunian Lagi di Drama Kostum Tencent Black Lotus

Mantan perwira tinggi Polri ini ditingkat Kasasi MA diputuskan hanya menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Rasa puas Samuel Hutabarat atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo seketika sirna.

Putusan kasasi tersebut mencederai rasa keadilan dirinya yang sudah kehilangan anak kandung kebanggaannya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Riau Kamis 10 Agustus 2023, Berpotensi Hujan Ringan Hingga Sedang

"Kami keluarga almarhum sangat tidak menerima dan kecewa," kata Samuel.

Ia mengaku kaget atas putusan tingkat Kasasi yang menjatuhinya hukuman penjara sumur hidup yang diketahuinya lewat pemberitaan media.

Kuasa Hukum Yosua Hutabarat menanggapi putusan kasasi tersebut menduga ada kaiatan dengan UU baru KUHP Nasional.

Baca Juga: V BTS Rilis MV Pertama Love Me Again dari Album Layover, Netizen Korea: Gaya Itu Sangat Cocok Untuknya

"Mengenai Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati ke Hukum Penjara seumur hidup, sepertinya ada kaitan dengan norma hukum baru yaitu UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang memang sudah tidak memberlakukan secara mutlak terhadap Penerapan Hukuman Pidana mati," ujarnya.

Terkait hal ini ia akan lebih dulu mempelajari pertimbangan dalam putusan yang dijatuhkan MA.

Putusan Kasasi ini ternyata tidak hanya diterima Ferdy Sambo tetapi juga para terpidana lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X